berikan contoh dari jaminan restitusi
1. berikan contoh dari jaminan restitusi
1. Jaminan Perorangan (Personal Guarantee)
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.[1]
Dasar hukumnya Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Contoh Jaminan Perorangan: Bank Z memberikan kredit sebesar 2 Miliar rupiah kepada PT X berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk menjamin atau menanggung pelunasan utang PT X kepada Bank Z, Bank Z meminta kepada pihak ketiga yaitu Komisaris bernama A dan Direktur bernama B untuk menjadi penjamin atau penanggung utang PT X. Kemudian Bank Z mengadakan perjanjian penjaminan atau penanggungan utang dengan A dan B untuk menjamin dan menanggung utang PT X jika PT X lalai membayar utangnya.
2. Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan ialah jaminan yang objeknya berupa baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang khusus diperuntukan untuk menjamin utang debitur kepada kreditur apabila dikemudian hari debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur.[2]
Sebagaimana disebutkan di atas, benda debitur yang dijaminkan bisa berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
Untuk benda bergerak dapat dijaminkan dengan gadai dan fidusia, sedangkan untuk benda tidak bergerak khususnya tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dibebankan dengan hak tanggungan (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda, benda yang Berkaitan Dengan Tanah) dan untuk benda tidak bergerak bukan tanah seperti kapal laut dengan bobot 20 m3 atau lebih dan pesawat terbang serta helikopter dibebankan dengan hak hipotik.[3]
Sekian semoga bermanfaat.
maaf kalo salah
2. Jika PT. ABC menjual Komputer seharga Rp 8.000.000 (PPN 11% dan PPh 1,5%), maka Hitunglah: a. exclude PPN beserta jurnalnya b. Include PPN beserta jurnalnya c. PPh beserta jurnalnya
Jawaban:
a. exclude : DPP : 8.000.000, PPN : 880.000
Jurnalnya :
Debit
Kas : 8.880.000
Kredit
Penjualan Komputer 8.000.000
PPN Keluaran 880.000
b. include : Bruto : 8.000.000, DPP : 8.000.000/1,11 = 7.207.207 PPN : 792.793
Jurnalnya :
Debit
Kas : 8.000.000
Kredit
Penjualan Komputer 7.207.207
PPN Keluaran 792.793
c. PPh : 8.000.000 * 1,5% = 120.000
Jurnalnya
Debit
PPh : 120.000
Kredit
Kas : 120.000
Penjelasan:
3. Berikan contoh kasus terkait perhitungan / pencatatatan akuntansi (Jurnal) untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPN.
Berikut adalah contoh kasus perhitungan dan pencatatan akuntansi untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPN:
PPh Pasal 21:
Perusahaan ABC membayar gaji bulanan kepada karyawan sebesar Rp 10.000.000. Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 10%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:
a. Pencatatan pada saat pembayaran gaji:
Debit: Biaya Gaji (Beban)
Kredit: Kas
b. Pencatatan PPh Pasal 21:
Debit: PPh Pasal 21 (Beban)
Kredit: Utang Pajak
Pada jurnal tersebut, jumlah beban gaji akan tercatat sebagai biaya gaji, sementara PPh Pasal 21 akan dicatat sebagai beban pajak dan dijadikan utang pajak yang harus dibayarkan ke otoritas pajak.
PPh Pasal 22:
Perusahaan XYZ membeli barang dagangan dari pemasok dengan harga pembelian sebesar Rp 50.000.000. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 2%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:
a. Pencatatan pada saat pembelian barang:
Debit: Persediaan (Aset)
Kredit: Utang Dagang (Kewajiban)
b. Pencatatan PPh Pasal 22:
Debit: PPh Pasal 22 (Beban)
Kredit: Utang Pajak
Dalam jurnal tersebut, harga pembelian barang akan tercatat sebagai penambahan aset dalam persediaan, sementara PPh Pasal 22 akan dicatat sebagai beban pajak dan dijadikan utang pajak yang harus dibayarkan ke otoritas pajak.
PPN:
Perusahaan KLM menjual produk kepada pelanggan dengan total penjualan sebesar Rp 100.000.000. Tarif PPN yang berlaku adalah 10%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:
a. Pencatatan pada saat penjualan barang:
Debit: Piutang Usaha (Aset)
Kredit: Pendapatan Penjualan
b. Pencatatan PPN:
Debit: Piutang Pajak
Kredit: PPN Keluaran (Kewajiban)
Dalam jurnal tersebut, jumlah penjualan akan tercatat sebagai pendapatan penjualan, sementara PPN akan dicatat sebagai kewajiban pajak yang harus dikumpulkan dari pelanggan sebagai piutang pajak.
Penting untuk diingat bahwa kasus di atas hanya memberikan contoh umum, dan penghitungan dan pencatatan akuntansi yang tepat dapat bervariasi tergantung pada situasi dan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah yang bersangkutan. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan akuntan atau profesional pajak untuk menentukan perlakuan akuntansi yang benar dalam kasus nyata.
@joki_tugass22
4. membayar pph pasal 23 terutang kepada kontor pajak, jurnal penyesuaiannya adalah... pada neraca saldo utang pph pasal 23 RP 156.200,00
Dr. Beban PPh pasal 23 Rp. 156.200
Cr. Hutang PPh Pasal 23 Rp. 156.200
5. arti dari pph beserta contohnya ??
PPh (Pajak Penghasilan)
PPh merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.
Contohnya kurang tau.
Maaf kalau salah
6. bank memberikan jasa giro dan bank memotong pph pasal 23 itu bagaimana jurnalnya
apa yang dimaksud dgn jurnal
7. CONTOH mapping KUP,PPH,PPN
apa yg di maksut simbiosis
8. apa itu restribusi dan restitusi?
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak.
9. Contoh perhitungan pph pasal 24
pph pasal 21 adalah 10%
pph pasal 22 adalah 15%
pph pasal 23 adalah 20%
pph pasal 24 adalah 25%
total pendapatan x 25% =
semogah bermanfaat
10. contoh restitusi yang diterima korban pelanggaran ham
maaf yah kalau gak salah keuntungan
11. berikan contoh penghasilan yang terkena pph
pns,perusahaan,pabrik,guru,dll
maaf kalok salah1. Penjualan bukan saham sendiri
2. Penjualan saham sendiri
3. Hadiah undian
4. Usaha jasa konstruksi
12. 1.Pembayaran PPN dalam negeri akunnya apa saja di jurnal umum? 2.Pembayaran PPH 21 & 26 akunnya apa saja di jurnal umum? 3.Memberikan pinjaman kepada karyawan akunnya apa saja di jurnal umum? 4.pembayaran angsuran secara debit akunnya apa saja di jurnal umum? 5.Pembayaran panjar akunnya apa saja di jurnal umum & Jurnal penyesuaian?
I. Beban pembayaran
Kas
2. Pembayaran Pph
Kas
3. Piutang
Pendapatan
13. berikan contoh cara menghitung PPh
Tuan marsudi sudah menikah, istrinya tidak bekerja, dan mempunyai 2 orang anak. Berapa Pph yg harus dibayar oleh Tuan marsudi ?
Jawab :
PTKP setahun : Rp. 24.300.000,00
Untuk wajib pajak sendiri : Rp. 2.025.000,00
Tambahan 2 anak : Rp. 4.050.000,00
-------------------------- +
Rp. 30.375.000,00
Penghasilan setahun
12 × Rp. 3.000.000,00 = Rp. 36.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak = Rp. 30.375.000,00
---------------------------- -
= Rp. 5.625.000,00
Jumlah penghasilan kena pajak
Pajak penghasilan :
5% × Rp. 5.625.000,00 = Rp. 281.250,00
Pph setahun = Rp. 281.250,00
Pph sebulan = Rp. 281.259,00 : 12 = Rp. 23.437,50
14. contoh pajak PPH adalah?
contoh pajak PPH adalah pajak penghasilan
15. jelaskan pencatatan jurnal pph 21 jika pajak ditanggung oleh karyawan
Jumlah keseluruhan dari pajak karyawan2 yang ada yaitu
(jumlah net penghasilan total masing2 karyawan - (jumlah penghasilan tidak kena pajak masing-masing karyawan) dikalikan nilai persentase pajak yang dikenakan berdasarkan level yg sudah ditetapkan utk tingkat penghasilan tertentu yg sesuai dari masing-masing karyawan) lalu semua hasilnya dijumlah jadi satu.
16. apa yang kamu ketahui dengan restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
semoga bisa membantu
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil/immateriil yg diderita korban/ahli warisnya
17. Contoh dari Quantum of Meruit dan Restitusi adalah? Jelaskan perbedaannya!
Quantum meruit ini mirip dengan ganti rugi restitusi.
Bedanya adalah jika dalam ganti rugi dalam bentuk restitusi yang dikembalikan adalah manfaat atau barang tertentu, maka dalam quantum meruit manfaat atau barang tersebut sudah tidak dapat dikembalikan.
Contohnya :
Quantum of Meurit
jika seorang pekerja sudah bekerja2/3 (dua per tiga) dari pekerjaanya, kemudian kontrak diputus oleh pihak-pihak pemberi kerja, maka pihak pekerja berhak dinilai secara wajar dan dibayar hasil yang 2/3 (tersebut dua per tiga) tersebut.
Restitusi
manfaat atau barang tersebut sudah dialihkan ke pihak lain, atau sudah dipakai, musnah atau sudah berubah wujud.
Maka dengan model ganti rugi quantum meruit ini, yang dikembalikan adalah nilai wajar (reasonable value) dari hasil pelaksanaan kontrak tersebut
18. Disetor hutang pph pasal 21 sebesar Rp 1.980.000 dan hutang ppn Rp 2.940.000buatlah jurnal umumnya
4.120.000 karena saya hanya menambahkan
19. Pengertian PPH dan rumusnya(contoh bebas)
PPH =pajak penghasilan / pendapatan
PPh = persentase PPh x penghasilan atau pendapatan
cat. = mengakibatkan penerimaan menjadi berkurang
20. buatlah contoh soal dan jawaban pph
Jawaban:
contoh soal:
1. apa yang dimaksud dengan ekonomi?
jawaban:
serangkaian besar kegiatan produksi dan konsumsi yang saling terkait yang membantu dalam menentukan bagaimana sumber daya yang langka dialokasikan.
21. contoh perhitungan pph pasal 19?
Jawaban:
Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Atas selisih penilaian kembali aktiva tersebut diterapkan tarif PPh Pasal 19 tersendiri dengan keputusan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1).
Penjelasan:
semoga bermanfaat;)
hanya membantu√
maaf kalo ada yg salah:))
22. Apa saja contoh pajak penghasilan (pph)
contohnya :gaji,upah,hadiah,pensiun,honorarium ,laba usaha dan komisi
23. Contoh kertas kerja pph 23 seperti apa
Jawaban:
Contoh kertas kerja pph 23 ini yh kak
24. berikan masing masing contoh restitusi, kompensasi dan rehabilitasi
contoh restitusi :
nasabah mendapatkan uang ganti rugi dari bank
contoh kompensasi :
kpk menyita aset para koruptor
contoh rehabilitasi :
artis yang terjerat narkoba ,di rehabilitasi
25. Restitusi = ........
Jawaban:
permohonan kembalian kelebihan pajak
Penjelasan:
restitusi (réstitusi) adalah ganti kerugian; pembayaran kembali; penyerahan bagian pembayaran yang masih bersisa. Kaitannya dengan pajak yang kita bayar kepada Negara, restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
26. apa saja contoh pph?
contoh PPh adalah:
-bunga
-deviden
-royalti
-laba usaha
-hadiah dari undian
-keuntungan karena menjual harta
-sewa
-keuntungan dari selisih kurs mata uang asing
27. apa pengertian dari restitusi
Restitusi adalah pembayaran kembali/ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
semoga membantu:)Restitusi adalah ganti kerugian yang
diberikan kepada korban atau keluarganya
oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa
pengembalian harta milik, pembayaran ganti
kerugian untuk kehilangan atau penderitaan,
atau penggantian biaya untuk tindakan
tertentu.
28. dibayar biaya angkut pembalian rp 400.00 dgn pph pasal 23 sebesar 2%a.buatkan jurnal umum
beban angkut pembelian 400.000
ppn 2% x 400.000 = 8.000
kas = 408.000Beban Angkut Pembelian (D) 400.000
Kas (K) 392.000
Hutang Pajak (K) 8.000
29. apa itu nilai restitusi
Koefisien Restitusi (e) adalah tingkat kelentingan suatu tumbukan yang dapat dinyatakan melalui sebuah nilai. Koefisien restitusi juga dapat didefinisikan sebagai perbandingan perubahan kecepatan benda sesudah bertumbukan dan sebelum bertumbukan, atau :
elastis sempurna, e = 1
e = - (v1' - v2')/(v1- v2 )
elastis sebagian, ( e < 0 < 1)
e = - (v2' - v1')/(v2 - v1)
tidak elastis, e = 0
e = √(h'/h)
30. Contoh soal pph pasal 21
ign In
PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan PTKP 2016
Dian Puspa | 930375 views
Perhitungan PPh 21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016,Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ), baik secara manual maupun secara otomatis dengan menggunakan aplikasi PPh Pasal 21 OnlinePajak.

PERHITUNGAN PPH 21 2016 DENGAN PTKP 2016 TERBARU
Perhitungan PPh 21 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum padaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.
PERHITUNGAN PPH 21 2016 : KARYAWAN TETAP
Beikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 2016 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), baik secara manual maupun otomatis dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak.
Contoh Perhitungan PPh 21 2016 Secara Manual
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasilnya dalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 6.000.000,00(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000,00(ii) JKK 0.24% 14.400,00JK 0.3% 18.000,00Penghasilan bruto (kotor) 8.032.400,00Pengurangan 1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00401.620,00 2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok120.000,00 3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00 (581.620,00)Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00 (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00(vi)Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00 (54.000.000,00)Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360,00(vii)Pembulatan ke bawah 35.409.000,00PPh Terutang (lihatTarif PPh Pasal 21) 5% x 50.000.000,00 1.770.450,00 PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 147.538,00
maaf kalo salah
semoga membant
31. 1).contoh PPH PS 21 adalah2).contoh PPH PS 22 adalah3).contoh PPH PS 23 adalahmohon bantuan nya
Jawaban:
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
32. Contoh pph yang bersifat final
Penjelasan:
PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
PPh Final atas Bunga Obligasi.
PPh Final atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
PPh Final atas Hadiah Undian.
PPh Final atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi.
PPh Final atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
PPh Final atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
PPh Final atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
PPh Final atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
33. bank memberikan jasa giro dan memotong pph pasal 23 itu jurnalnya bagaimana
Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan Lain-lain - Jasa Giro xxx
Dr. Beban Pajak - PPh Ps. 23 xx
Cr. Kas xx
34. contoh pertannyaan dan jawaban pph 25
Jawaban:
hah
Penjelasan:
Ada contoh soalnya?
35. apa saja contoh pajak penghasilan (pph)?
Jawaban:
pajak gaji
upah
usaha bebas
36. Jurnal Penyesuaian dari : - biaya honor komisaris 7.000.000 - hitung pph 25 sebesar 1.500.000 - estimasi biaya jasa arsitek 12.000.000 - tagihan biaya cleaninv service 4.800.000 (hitung pph nya)
Jawaban:
Ini cuman soal Ajp, Mana NS nya kak?
37. Apa yang menjadi pertimbangan untuk melakukan restitusi atau kompensasi? Jelaskan disertai dengan contoh
Apa sih restitusi itu? Menurut Kamus Bahasa Indonesia, restitusi (réstitusi) adalah ganti kerugian; pembayaran kembali; penyerahan bagian pembayaran yang masih bersisa. Kaitannya dengan pajak yang kita bayar kepada Negara, restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. Artinya, Negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. Undang-Undang KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Bagaimana cara meminta restitusi? Banyak orang mengira bahwa resitusi pajak harus melalui "pintu" pemeriksaan. Pendapat ini tidak sepenuhnya salah karena sebelum modernisasi, sepengetahuan saya semua restitusi memang harus diperiksa. Restitusi diatur di Pasal 17 Undang-Undang KUP. Pasal itu memang mengatur tentang Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Perkembangan selanjutnya, Pasal 17 Undang-Undang KUP sudah "bertambah". Tetapi sejak sejak modernisasi dan berlakunya Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 ada beberapa ketentuan baru yang memungkinkan restitusi tanpa melalui "pintu" pemeriksaan. Ditambah lagi kebijakan DJP sejak tahun 2014 ini yang memberikan target audit coverage ratio (ACR) tertentu. Sebelumnya, fungsi pemeriksaan lebih fokus kepada "keamanan" restitusi dan memastikan bahwa Wajib Pajak benar-benar berhak atas restitusi tersebut.
Sejak berlakunya Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011, untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pajak terdapat tiga pintu yaitu:
[1.] verifikasi
[2.] pemeriksaan, dan
[3.] penelitian.
Untuk jenis restitusi yang bagaimanakah ketiga pintu restitusi tersebut? Saya jelaskan dibawah ini.
Secara umum, restitusi pajak diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
1. PASAL 17 ayat (1) Undang-Undang KUP
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
2. PASAL 17 ayat (2) Undang-Undang KUP
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3. PASAL 17B ayat (1) Undang-Undang KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
4. PASAL 17C ayat (1) Undang-Undang KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
5. PASAL 9ayat (4c) Undang-Undang PPN
Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
6. PASAL 17D ayat (1) Undang-Undang KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
7. PASAL 17E Undang-Undang KUP
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Maaf klo slh,skdr membantu xixi^^
38. contoh perhitungan PPH (pajak penghasilan)
Contoh soal =
Ibu Dodi merupakan seorang pengusaha yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp.200.000.000,-. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Ibu Dodi jika ia dikenai tarif pajak progresif
Ket=
Penghasilan kena pajak sampai Rp.25 juta ⇒ 5%
Penghasilan di atas Rp.25 juta s/d Rp.50 juta ⇒ 10%
Penghasilan di atas Rp.50 juta sd Rp.100 juta ⇒ 15%
Penghasilan di atas Rp.100 juta s/d Rp.200 juta ⇒ 25%
Penghasilan di atas Rp.200 juta ⇒ 35%
Penye=
Penghasilan Ibu Dodi Rp.200 juta, maka ia hanya dikenai tarif pajak hingga 25% saja. Maka perhitungan pajak =
5 % × Rp.25.000.000,- ⇒ Rp.1.250.000,-
10 % × Rp.25.000.000,- ⇒ Rp.2.500.000,-
15 % × Rp.50.000.000,- ⇒ Rp.7.500.000,-
25 % × Rp.100.000.000,- ⇒ Rp.25.000.000,- +
Rp.36.250.000,-
39. berikan contoh penghasilan yang terkena PPh
Kelas: XI
Mata Pelajaran: Ekonomi
Materi: Pajak
Kata Kunci: Pajak Penghasilan
Pembahasan:
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
e. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
f. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
g. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
h. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga
i. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan;
j. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
k. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
l. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
m. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
n. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
o. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
p. keuntungan karena pembebasan utang;
q. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
r. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
s. premi asuransi;
t. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
u. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
v. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
w. imbalan bunga; dan
x. surplus Bank Indonesia.
40. apakah yang dimaksud restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. Artinya, Negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.