Contoh Jurnal Tentang Hukum Internasional

Contoh Jurnal Tentang Hukum Internasional

Jeterkaitan antara hubungan internadional dengan hukum internasional

Daftar Isi

1. Jeterkaitan antara hubungan internadional dengan hukum internasional


hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.  hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional!!#Smga Membantu*-*

2. siapakah subjek hukum internasional? dan contoh subjek hukum internasional serta contoh perusahaan yang menjadi subjek hukum internasional?


Subjek hukum internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, merupakan pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Hampir serupa dengan subjek hukum dalam hukum perdata, dalam hukum internasional, subjek hukum harus memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi subjek hukum internasional, diantaranya adalah memiliki personalitas sebagai subjek hukum internasional dan memiliki kecakapan tertentu.

Subjek hukum internasional adalah Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

3. Uraikan perbedaan antara hukum publik imternasional dan hukum privat internasional


hukum publik adalah hukum yg mengatur hub antara negara dengan warga negaranya. sedangkan, hukum privat yaitu hukum yg mengatur hub antara orang yg satu dengan orang yg lain, dengan menitikberatkan pd kepentingan perorangan.

4. Sumber hukum internasioanal menjelaskan tentamg dimana kita dapat menemukan ketentuan hukum internasional. Sumber hukum tersebut merupakan sumber hukum


sumber hukum parlementer

5. Buatlah contoh daftar pustaka dari jurnal internasional!


Jawaban:Nama akhir pengarang. (Tahun penerbitan). Judul artikel. Nama jurnal, volume (edisi jika ada).

- Contoh penulisan untuk satu penulis:

Ready, R. (2000). Mothers’ personality and its interaction with child temperament as predictors of parenting behavior. Journal of Personality and Social Psychology, 79, 274-285.

- Contoh penulisan untuk dua atau tiga penulis:

Wassman, J., & Dasen, P.R. (1998). Balinese spatial orientation. Journal of Royal AnthropologicalInstitute, 4, 689-731.

- Contoh penulisan untuk lebih dari tujuh penulis

Yonkers, K. A., Ramin, S. M., Rush, A. J., Navarrete, C. A., Carmody, T., March, D., . . . Leveno, K. J. (2001). Onset and persistence of postpartum depression in an inner-city maternal health clinic system. American Journal of Psychiatry, 158(11), 1856-1863. doi:10.1176/appi.ajp.158.11.1856

- Contoh penulisan dari online atau internet dengan doi

Spreer, P., Rauschnabel, P.A. (2016, September). Selling with technology: Understanding the resistance to mobile sales assistant use in retailing. Journal of Personal Selling & Sales Management, 36(3), 240-263. doi:10.1080/08853134.2016.1208100

- Contoh penulisan dari online atau internet tanpa doi

Jameson, J. (2013). E-Leadership in higher education: The fifth “age" of educational technology research. British Journal of Educational Technology, 44(6), 889-915. Retrieved from http://onlinelibrary.wiley.com/journal/10.1111/(issn)14678535;jsessionid=956132f3de76eeb120577e99ee74ce9c.f04t01.

Penjelasan:


6. Contoh hukum internasional yang tidak bisa di paksakan


Hukum adalah seperangkat norma ataupun peraturan yang mengikat masyarakatnya.

Indonesia sendiri memiliki banyak macam agama pada masyarakatnya, namun mayoritas masyarakatnya beragama Islam.

Islam masuk ke Indonesia sudah sangat lama, ada yang mengatakan pada abad ke 7 dan ada pula yang mengatakan pada abad ke 13. Namun yang pasti Islam telah ada di bumi pertiwi ini sebelum orang belanda masuk. Oleh karena saat ini banyak yang beragama Islam di Indonesia maka hal ini memberikan efek yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia sendiri.

Dalam perkembangannya kebiasaan atau norma yang ada pada agama Islam dijalankan dengan taat oleh masyarakatnya dan mengikat. Jadi tidak salah jika hukum islam ada pada hukum yang berlaku sedang di Indonesia atau disebut hukum positif. Hukum nasional Indonesia saat ini terdiri dari Hukum Belanda, Hukum Adat dan Hukum Islam.

Sedikit banyaknya hal-hal tersebut mempengaruhi hukum positif (sedang berlaku). Hukum belanda sangat penting perannya dilihat dari Hukum positif terbukti dengan Kitab Undang-Undang Perdata peninggalan belanda yang sampai saat ini masih dipakai di Indonesia. Lalu Hukum adat masih diakui di Indonesia selama hukum tersebut masih dirasakan ada dalam masyarakat adat. Sedangkan Hukum Islam sendiri ada terbukti dengan adanya pengadilan agama di Indonesia. Walaupun pengadilan agama hanya diperuntukkan bagi orang yang beragama Islam saja.

Hukum Islam diadopsi kedalam sistem hukum Indonesia karena seperti yang disebutkan diatas bahwa mayoritas penduduknya beragama Islam. Karena salah satu tujuan hukum sendiri menurut Jeremy Bentham adalah kebahagiaan yang besar untuk orang sebanyak-banyaknya(the greatest happiness for the greatest number). Hal ini untuk memberikan kenyamanan untuk masyarakat itu sendiri. Walaupun di Indonesia tidak semua masyarakatnya beragama Islam, namun ketentuan- ketentuan yang sangat berhubungan dengan agama tidak bisa dipaksakan demi menghormati kepercayaan masyarakat yang lain.

Di dalam Undang-Undang tentang Perkawinan pun mengizinkan adanya poligami.Hal ini sangat jelas bahwa Hukum Islam memiliki pengaruh dalam pembentukan Undang-Undang tersebut. Lebih lanjut pada akhir-akhir ini maraknya ekonomi syariah yang berasaskan hukum Islam juga membuktikan eksistensi hukum islam dalam proses perkembangan hukum di Indonesia. Dan sudah sangat banyak juga Peraturan Gubernur ataupun peraturan lainnya yang berlandaskan syariah.

Untuk hukum adat sendiri ada juga yang bersandikan pada hukum syariah. Seperti di Minang Kabau yang mengenal asas “adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah” atau yang dibahasa Indonesiakan berarti Adat Bersandi Syariah, Syariah Bersandi Kitab Allah(Al Quran).

Jadi peranan Hukum Islam dalam pembentukan Hukum Positif sangat besar pengaruhnya dan tentunya tanpa mengurangi hak-hak dari masyarakat yang bukan beragama Islam. Ini semua tidak terlepas dari faktor mayoritasnya masyarakat Indonesia yang beragama Islam.


7. contoh hukum internasional


Piagam PBB, Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 18 September 2000 tentang Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lain sebagainya.1. Hukum Internasional
Regional
Hukum Internasional
yang berlaku/terbatas
daerah lingkungan
berlakunya, seperti
Hukum Internasional
Amerika / Amerika Latin,
seperti konsep landasan
kontinen (Continental
Shelf) dan konsep
perlindungan kekayaan
hayati laut (conservation
of the living resources of
the sea) yang mula-mula
tumbuh di Benua
Amerika sehingga
menjadi hukum
Internasional Umum.

2. Hukum Internasional
Khusus
Hukum Internasional
dalam bentuk kaedah
yang khusus berlaku bagi
negara-negara tertentu
seperti Konvensi Eropa
mengenai HAM sebagai
cerminan keadaan,
kebutuhan, taraf
perkembangan dan
tingkat integritas yang
berbeda-beda dari
bagian masyarakat yang
berlainan. Berbeda
dengan regional yang
tumbuh melalui proses
hukum kebiasaan.

8. sebutkan contoh hukum publik internasional dan hukum privat internasional?


 Hukum Privat (Hukum Sipil)    Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan.Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.  Hukum Sipil dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: 
 Hukum internasional publik, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara lain dalam hubungan internasional. Dalam pembicaraan selanjutnya yang dimaksud dengan hukum internasional adalah hukum publik internasional atau hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. 


9. contoh hukum nasional dan internasional​


Jawaban:

Hukum Newton , Archimedes , Pascall ,Kekekalan Energi ,dan Bejana Berhubungan


10. Contoh kasus hukum internasional yang melibatkan aktor internasional​


Jawaban:

seorang artis di tuduh mencuri


11. contoh kasus hukum publik internasional dan hukum perdata internasional, beserta analisisnya?


untuk membeli makanan yang dimaksud dengan Diskriminasi

12. berikan contoh dari1. Hukum pidana internasional?2. Hukum perdata internasional?


perbedaan pelaksanaan, hukum perdata cuma ditindak lanjuti jika ada masyarakat/individu yang melapor, contoh : kasus pembayaran hutang.
sedangkan hukum pidana langsung ditindak lanjuti oleh aparat meskipun tidak ada yg melapor, contoh : kasus pembunuhan.

~~MAAF KALO SALAH~~

13. contoh-contoh kasus dari Hukum internasional Publik


Konvensi Eropa Mengenai HAM
Konvensi Jenewa
Konvensi Deen Haag

14. Contoh-contoh sumber hukum internasional adalah


1 perjanjian internasional
2 prinsip hukum yang diakui
3 kebiasaan internasional
4 ajaran para ahli
5 keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional


15. subjek hukum internasional dan contohnya


1.negara
2.organisasi internasional
3. palang merah internasional
4. Tahta suci vatikan
5.individu
6.MNC

Semoga membantu :*1. NEGARA.contoh= penduduk yang tetap, wilayah tertentu,pemerintah,kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain hanya 2.organisasi internasional. 3.palang merah internasional 4.tahta suci vatikan. 5.individu

16. Jelaskan persamaan dan perbedaan hukum publik internasional dengan hukum perdata internasional beserta contohnya


kebebasan menyiarkan agama tanpa ada batasannya. Karena itu, pemerintah harus menegakan hukum tanpa pandang bulu

17. bapak hukum internasional adalah? dalam penyelesaian sengketa internasioanl melalui arbitrase internasioanl, maka sengketa diajukan kpd siapa..?


 bapak hukum internasional adalah Grotius

18. masalah internasional yang belum diatur dalam hukum internasioanl diadili oleh mahkamah internasional dengan menggunakan?


Menggunakan keputusan hakim terdahulu atau Yurisprudensi
semoga membantu

19. buat contoh sumber hukum internasional


sumber hukum internasional bisaberasal dari pemerintahan suatu negara termasuk cara pemerintahannya, serta individu-individu didalamnya

20. Contoh hukum nasional dan internasional


1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah Hukum Australia, Maka hukum itu hanya berlaku di negara Australia.

2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia-Malaysia, Maka yang Wajib menaati hukum tersebut adalah Indonesia dan Malaysia saja.

21. Contoh kata kata kelebihan dan kekurangan jurnal internasional.


KelebihanBagussempurnalebih

Kekurangan

sebaiknyamasih belumSalahPENJELASAN

Kelebihan

jurnal yang dibahas dalam jurnal internasional tersebut sudah sempurna dan dapat diuji mengenai kebenarannya

Kekurangan

sebaiknya hal yang dibahas dalam jurnal internasional tersebut dipaparkan lebih rinci dan juga masih belum sempurna kebenarannya dalam garis besar masih terdapat pemahaman yang salah

22. Apakah hukum nasional dapat bertentangan dengan hukum internasional dan contohnya


Jawaban:

Istilah monisme dan dualisme digunakan dalam menggambarkan dua teori berbeda tentang hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Kebanyakan negara menganut sistem sebagian monis dan sebagian dualis dalam praktik penerapan hukum internasional ke dalam hukum nasional.

Penjelasan:

Monisme menyatakan bahwa sistem hukum nasional dan internasional membentuk satu kesatuan. Aturan hukum nasional dan internasional yang telah diterima oleh suatu negara sama-sama menentukan apakah suatu tindakan itu sesuai dengan hukum atau tidak.[1] Di kebanyakan negara "monis", masih ada perbedaan antara hukum internasional (baik dalam bentuk perjanjian-perjanjian ataupun bentuk-bentuk yang lain, seperti kebiasaan hukum internasional atau jus cogens) dan nasional, sehingga mereka merupakan negara sebagian monis dan sebagian dualis.

Konsep dualisme menekankan perbedaan antara hukum nasional dan internasional, dan mewajibkan pengubahan hukum internasional menjadi hukum nasional. Tanpa pengubahan, hukum internasional tidak diakui sebagai hukum. Hukum internasional harus menjadi hukum nasional, atau bukan hukum sama sekali. Jika suatu negara menerima sebuah perjanjian, tetapi tidak menyesuaikan hukum nasionalnya supaya sesuai dengan perjanjian tersebut; atau tidak menciptakan undang-undang nasional yang secara eksplisit memasukkan perjanjian tersebut, maka hal tersebut melanggar hukum internasional.

Contoh:

Di beberapa negara, seperti Britania Raya misalnya, pandangan dualisme sangat dominan. Hukum internasional baru menjadi bagian dari hukum nasional Britania setelah diubah menjadi hukum nasional. Sebuah perjanjian

"tidak memiliki kekuatan hukum dalam hukum nasional sebelum sebuah Undang-Undang Parlemen disahkan untuk memberi kekuatan hukum terhadapnya.

semoga membantu

Jawaban:

hukum nasional dan hukum internasional yaitu sama-sama saling bekerja sama untuk membentuk suatu pemerintah atau negara jadi mereka itu sama-sama menjaga satu sama lain

semoga membantu


23. Mengapa Dalam Masyarakat Internasional Perlu Adanya Hukum Atau Peraturan Internasioanal


Dengan adanya hukum internasional maka masyarakat internasional memiliki jaminan hukum terhadap dirinya nya

24. contoh hukum publik internasional


adalah masalah penentuan perbatasan negara, sebab menyangkut antara negara-negara tersebut.Hukum Internasional yang bersifat privat dan punlik: peluncuran satelit ke ruang angkasa merupakan tanggung jawab negara peluncur (publik). Di dalam peluncuran tidak ada yang mampu menjamin berhasil/tidaknya peluncuran satelit, sehingga adanya suatu asuransi dari pelunsuran satelit tersebut atau masalah ganti rugi (privat).
Yang menjadi permasalahan“Public International law was distinguished from private international law. Hukum nasional dari sisi lain terdiri aturan lain terutama hubungan yang menyangkut individu, kewarganegaraan, persekutuan. Anehnya disini dikatakan Publik dibedakan dari hukum privat: Hukum Internasional. Publik menyangkut pemerintah, hubungan negara satu dengan lainnya.

25. contoh dari masing-masing subjek hukum internasional.


1.Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.Tahta Suci Vatikan
4.Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5. Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasionalIndividu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
6.Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

26. contoh permasalahan hukum internasional


perebutan pulau ambalat antara negara Indonesia dengan negara MalasyiaPermasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.

27. contoh hukum internasional


contoh hukum internasional bidang HAM, contoh hukum internasional lingkungan hidup, contoh hukum internasional yang berkaitan dengan perangHukum internasional, yang terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga-negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

28. Apa Pendapat saudara mengenai hukum internasional dalam Bisnis Iinternasional


Jawaban:

belum disektor ekonomi negara kita masih banyak mengimpor produk luar negeri, sedangkan ekspor negara kita kurang

di sektor hukum negara kita hukumnya masih berantakan (terutama bagi yang korupsi)

Penjelasan:

maaf kalau salah???


29. cari contoh hukum internasional


1.Hukum Internasional Regional
2.Hukum Internasional Khusus
konferensi hukum laut di Jenewa (1958)
PLO (Palestine Liberalism Organization)
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

30. contoh hukum internasional


deklarasi universal hak asasi manusia.  Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini diselenggarakan di Kota San Fransisco, Amerika Serikat pada tanggal 10 Desember 1948. #sepertiitu

31. apa contoh kasus hukum pidana internasional dan hukum perdata internasional?


peredaran narkoba,pelecehan seksual

32. perbedaan dan persamaan mendasar antara hukum perdata internasional dan hukum publik internasioanal


perbedaan nya terletak pada kata "perdata dan publik" sedangkan persamaan nya terletak pada kata "hukum dan internasional"

33. contoh sumber hukum internasional


1. Perjanjian internasional.
2. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui.
3. Kebiasaan-kebiasaan internasional.
4. Ajaran-ajaran dari para ahli.
5. Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional
1. Perjanjian internasional.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang berarti membuat pihak-pihak yang membuat atau mengikuti perjanjian tersebut setuju dengan perjanjiannya. Perjanjian ini menghasilkan hak dan kewajiban yang mencakup seluruh bidan internasional. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sangst penting dalam sebuah sumber hukum internasional karena akan lebih menjamin kepastian hukum dan karena dalam bentuk tertulis.


34. Apa yang dimaksud hukum perjanjian internasional dan hukum perang internasional dan berikan contohnya!!


Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
Contohnya : Perjanjian Perdagangan Bebas Dengan Australia, 
sebagai komitmen terhadap lingkungan perdagangan internasional yang liberal untuk memastikan bahwa perdagangan memainkan bagian yang positif dalam menangani krisis ekonomi global. dengan cara meningkatkan investasi,ekspor import dan perdagangan yg meliputi barang dan jasa antar negara.



35. contoh hukum politik internasional


Miaslnya itu ya kayak Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

36. 20 contoh hukum internasional


Hukum internasional, yang terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga-negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
contoh hukum internasional bidang HAM, contoh hukum internasional lingkungan hidup, contoh hukum internasional yang berkaitan dengan perang

37. mengapa Organisasi Internasioanal disebut sebagai subjek Hukum Internasional


Jawaban:

karena hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban negara

Penjelasan:

semoga membantu

maaf kalau salah


38. Apa yang dimaksud dengan hukum internasional privat dan hukum internasional publik. Jelaskan dengan contoh !


*hukum inter. privat adalah hukum yang baik material ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan-kepentingan pribadi.hukum privat terbagi dua yaitu
1. hukum perdata.
2.hukum dagang
contoh ; mengatur tata tertib msyarakat yg mnyangkut harta kekayaan individu.

*hukum inter. publik adalah hukum yang didasarkan atas kepentingan publik, dimana material dan prosesnya atas dasar otoritas publik (publik disini diwakili oleh negara)dan terbagi menjadi 4 yaitu
1.hukum tata negara
2.hukum admin negara
3.hukum pidana
4.hukum internasional

39. Contoh dan penjelasan,apakah hukum internasional itu mempunyai daya hukum mengikat kuat atau tidak terhadap masyarakat internasional


hukum pak trump membatasi imigran muslim di seluruh dunia ? kalok gak salah mengikat untuk negara AS

tidak untuk rakyat islam di tujuh negara
dan ini menimbulkan konflik di badandar AS
semoga benar

40. Perselisihan yang terjadi anatara subjek hukum internasioanal dengan subjek hukum internasional lainnya dan mengancam perdamaian dianggap sebagai


Perselisihan yang terjadi antara subjek hukum internasional dengan subjek hukum internasional lain di sebut perselisihan

Video Terkait

Kategori ppkn