Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata Tentang Hukum Perkawinan

Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata Tentang Hukum Perkawinan

contoh judul skripsi hukum keluaga islam

Daftar Isi

1. contoh judul skripsi hukum keluaga islam


bersilatuhrahmi dan slung menghormati


2. Bolehkah jurusan perdata menjadikan judul skripsi tentang hukum pasar modal?


Jawaban:

Boleh, karena Pasar Modal masih dalam lingkup hukum privat yaitu hukum Dagang. Hukum Privat adalah hukum yg mengatur tentang hubungan orang dengan yg lainnya


3. Judul skripsi tentang hukum tata negara


Jawaban:

Yaa,hukum tata negara


4. 2. Sebutkan contoh perilaku yang mentaati hukum dan melanggar hukum dari hukum di bawah ini!a. Hukum pribadib. Hukum keluargac. Hukum Perkawinand. Hukum waris


hukum keluarga:
menaati: mendengar nasehat orangtua
melanggar:melawan orang tua
hukum ahli waris:
menaati: menerima warisan sesuai jatahnya
melanggar: mengambil warisan orang lain

5. Saran Judul skripsi hukum tata negara beserta rumusan masalahnya


hukum dan masalah yg terdapat di suatu negara


6. Sebutkan masing-masing 3 contoh pelanggaran hukum berikut : 1. Hukum Sipil 2.Hukum Kekayaan 3. Hukum Dagang 4. Hukum Waris 5. Hukum Perkawinan 6. Hukum Adat


5 Pelanggaran Hukum Perkawinan: Bercerai/ KDRT.
3 Pelanggaran Hukum Dagang: Meniru Barang barang yang di jual Pedagang lain.
6 Pelanggaran Hukum Adat: Tidak Mematuhi adat yang ada pada diri nya dan Membuat kekacauan terhadap orang lain.
kalo gx salah ya.......

7. bagaimana status hukum hukum di indonesia dalam perkawinan sejenis.?


Indonesia melarang perkawinan sejenis.Pemerintah Indonesia belum melegalkan Pernikahan sejenis

8. Tolong carikan judul skripsi yang normatif tentang hukum Yang masih belum pernah di kaji oleh medsos Tolong di bantu Terima kasih


PENIPUAN DENGAN CARA KEGELAPAN

9. Apakah bisa hukum perdata di indonesia mengakomodir perkawinan beda agama


Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran/agama lain yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.


semoga membantu:)

10. Diskripsi kan contoh perilaku yang menunjukan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan negara


Soal menghendaki penjawab untuk menyebutkan contoh perilaku yang adalah menunjukan ketidakpatuhan atas hukum di lingkungan negara adapun jawaban untuk soal ini bisa djumpai pada bagian berikut.

Baca lebih dalam lagi mengenai pengertian taat hukum https://brainly.co.id/tugas/6251803

>>pembahasan

Berikut ini adalah contoh ketidakpatuhan hukum di lingkungan masyarakat :

• Merusak dengan sengaja properti orang lain

• merusak dengan sengaja fasilitas umum yang disediakan pemerintah

• membangun bangunan tanpa adanya IMB

• memalsukan dokumen kependudukan

● ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● ●

>Detil jawaban

KODE : -KELAS : SMP

MAPEL : BAHASA INDONESIA

BAB :-


11. contoh hubungan tanah adat dengan hukum harta perkawinan​


Jawaban:

dikarenakan tidak mempunyai keturunan dalam hubungan perkawinan adat ,baik Budi atau belas kasihan


12. diskripsikan bunyi hukum gassen !


setau aku bukan gassen tapi gossen
a. Hukum Gossen I : -Tentang kepuasan maksimum 
(optimal) yang berbunyi, jika suatu kebutuhan 
manusia dipenuhi secara berangsur-angsur dan terus 
menerus maka kepuasannya makin lama makin 
berkurang dan akhirnya dicapai kepuasan (kejenuhan) 

b. Hukum Gossen II : Tentang pemerataan kepuasan yang 
berbunyi, manusia berusaha memenuhi berbagai
macam kebutuhan dengan tingkat kepuasan 
(intensitas)
 













13. contoh judul skripsi?


Skripsi adalah suatu karya ilmiah atau karya tulis yang guna untuk mahasiswa program Sarjana atau S1 untuk salah syarat kelulusan.

Pembahasan

Contoh judul skripsi:

Fenomena kemajuan media sosial dalam kehidupan interaksi sosial dikalangan mahasiswa serta pelajar Hubungan antara keharmonisan keluarga dengan penyimpangan perilaku seks remaja pada siswa SMA fulan  Perilaku penyimpangan sosial 'ngelem; pada anak jalanan atas kesehatan mental serta pikiran anak-anak jalanan Strategi bertahan hidup dalam kemajuan kota jakarta Strategi menghadapi kemajuan kota jakarta Presepsi masyarakat terhadap keberadaan toko kafe remang-remang di daerah sragen Strategi perusahaan pasar dalam pengambilan kemajuan sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam persaingan pasar Strategi manajemen pasar terhadap usaha mengembangkan usaha di era perdagangan bebas

Pelajari lebih lanjut  

1 Buatkan contoh judul skripsi informatika! https://brainly.co.id/tugas/2817881

2. Contoh judul skripsi jurusan seni https://brainly.co.id/tugas/14699366

3  CONTOH JUDUL SKRIPSI YANG BAIK DAN BENAR https://brainly.co.id/tugas/28056461

---------------------------------------

Detil jawaban

Kelas: 7

Mapel: B. Indonesia

Bab: Bab 5 - Menulis Karya Ilmiah

Kode: 7.1. 5

#AyoBelajar


14. bagaimana cara yang gampang mencari judul skripsi tentang hukum tatanegara


dengan cara membaca buku tentang hukum

15. Judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang simpan pinjam


Jawaban:

simpan pinjam,bolehkah?

semangat kaka yang mau skripsi,semoga lancar yaa


16. Apakah hukum perkawinan bertentangan dengan hukum yang selama ini yang berlaku di kehidupan kita


Hukum-hukum Yang Terkandung Dalam Al-Qur’an

Seperti halnya konstitusi yang menjadi sumber hukum yang supreme dan menjadi acuan untuk membuat peraturan perundang-undangannya, Al-Qur’an  juga menjadi acuan pokok sumber hukum islam disamping sunnah yang menjadi dasar hokum positif. Sebagai sumber ajaran Islam yang utama Al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak benar. (Abdoerraoef, 1970: 54-56)

Keberadaan Al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia. Di kalangan Mu’tazilah dijumpai pendapat bahwa Tuhan wajib menurunkan Al-Qur’an bagi manusia, karena manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya. Bagi Mu’tazilah Al-Qur’an berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal. Di dalam Al-Qur’an terkandung petunjuk hidup tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk Al-Qur’an terkadang memang bersifat global sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan penalaran akal manusia, dan karena itu pula Al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Kita misalnya disuruh puasa, haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara mengerjakan ibadah tersebut tidak kita jumpai dalam Al-Qur’an, melainkan dalam hadis Nabi yang selanjutnya dijabarkan oleh para ulama sebagaimana kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih.

Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun mampu membantahnya di samping semua kandungan isinya tak satupun yang bertentangan dengan akal manusia sejak awal diturunkan hingga sekarang dan seterusnya. Lebih-lebih di abad modern ini, di mana perkembangan sains modern sudah sampai pada puncaknya dan kebenaran Al-Qur’an semakin terungkap serta dapat dibuktikan secara ilmiah.

Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup secara umum mengandung 3 ajaran pokok:

Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kaidah (keimanan) yang membicarakan tentang hal-hal yang wajib diyakini, seperti masalah tauhid, masalah kenabian, mengenai kitab-Nya, Malaikat, hari Kemudian dan sebagainya yang berhubungan dengan doktrin ‘akidah.Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan akhlak, yaitu hal-hal yang harus dijadikan perhiasan diri oleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa kepada kehinaan.Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf. Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fikih, hukum-hukum amaliyah dalam Al-Qur’an terdiri dari dua cabang, yaitu hokum-hukum badah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dan hokum-hukum mu’amalat yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya.

Abdul Wahhab Khallaf merinci macam hukum-hukum bidang mu’amalat dan jumlah ayatnya sebagai berikut:

Hukum keluarga, mulai dari terbentuknya pernikahan sampai masalah talak, rujuk, ‘iddah, dan sampai msalah warisan. Ayat-ayat yang mengatur masalah ini tercatat sekitar 70 ayat. Surat al-Baqarah ayat 234Hukum mu’amalat (perdata), yaitu hukum-hukum yang  mengatur hubungan seseorang dengan sesamanya, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, utang piutang, dan hokum perjanjian. Hokum-hukum jenis ini mengatur hubungan perorang, masyarakat, hal-hal yang berhubungan dengan harta kekayaan, dan memelihara hak dan kewajiban masing-masing. Ayat-ayat yang mengatur hal ini terdiri dari 70 ayat. Contoh: surat an-Nisa’ ayat 29Hukum jinayat (pidana), yaitu hokum-hukum yang menyangkut dengan tindakan kejahatan. Hukum-hukum seperti ini bermaksud untuk memelihara stabilitas masyarakat, seperti larangan membunuh serta sanksi hukumnya, larangan menganiaya orang lain, berzina, mencuri, serta ancaman hokum atas pelakunya. Ayat-ayat yang mengatur hal ini sekitar 30 ayat. Surat al-Maidah ayat 90Hukum al-murafa’at (acara), yaitu hokum-hukum yang berkaitan dengan peradilan, kesaksian, dan sumpah. Hokum-hukum seperti ini dimaksudkan agar putusan hakim dapat seobjektif mungkin, dan untuk itu diatur hal-hal yang memungkinkan untuk menyingkap mana pihak yang benar dan mana yang salah. Ayat-ayat yang mengatur hal ini berjumlah sekitar 13 ayat.Hukum ketatanegaraan, yatiu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemerintahan. Hukum-hukum seperti ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan penguasa dengan rakyat, dan mengatur hak-hak pribadi dan masyarakat. Ayat ayat yang berhubungan dengan masalah ini sekitar 10 ayat. An-Nahl ayat 90Hukum antara bangsa (internasional), yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan antara Negara islam dengan non islam, dan tata cara pergaulan dengan non muslim yang berada di Negara islam. Ayat-ayat yang mengatur hal ini sekitar 25 ayat. QS Al-Hujarat ayat 13Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak fakir miskin dari harta rang-orang kaya.


17. saya mau tanya judul skripsi yang cocok untuk hukum keluarga islam


hukum kehidupan keluarga dalam segi islami

18. beberapa hal lain yang dijelaskan dalam hukum islam di bidang hukum perkawinan


rukun nikah
1 pengantin laki2
2 pengantin perempuan
3. mahar
4. saksi
5. ijab kabul

19. Judul skripsi hukum ekonomi syariah beserta masalahnya..


semangat kaka yang mau skripsi...semoga lancar ,doa saya dari kejauhan


20. Jelaskan kedudukan anak dalam suatu perkawinan menurut hukum perdata


Jawaban:

1.Mendapat Kasih Sayang

2.Mendapatkan Keadilan

Jawaban:

pasal 330 kuh perdata memberikan pengertian anak adalah orang yg belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas hukum sebagai subjek hukum atau layaknya hukum subjek nasional yang di tentukan oleh perundang-perundang pradata

Penjelasan:

semoga membantu

21. Jelaskan asas-asas perkawinan menurut Hukum Perdata


jawaban dan penjelasan :

Perkawinan Menurut Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

A. Pengertian Dan Asas-asas Perkawinan Menurut Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Pengertian Perkawinan

KUHPerdata tidak memberikan pengertian mengenai perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.

Sebaliknya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Asas-asas Perkawinan

1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata

Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar.

Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil.

Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga.

Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri.

Perkawinan menyebabkan pertalian darah.

Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu.

2. Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Asas Kesepakatan (Bab II Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974), yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri.

Asas monogami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974). Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun ada perkecualian (Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974), dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5.

Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah.

Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974).

Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri.

Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut.

Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut.

pesan :•semoga membantu•hargailah setiap jawaban•jadikan jawaban yang terbaik

22. apakah menimbulkan masalah hukum antara hukum adat dan hukum agama dalam perkawinan


Jawaban:

JAWABAN:

Penjelasan:

Aturan perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun

1974 tentang Perkawinan, yang berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan, yaitu

tanggal 2 Januari 1974, kemudian berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975,

melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang tersebut sudah berlaku secara formal yuridis bagi bangsa Indonesia,

dan telah menjadi bagian dari hukum positif. Undang-undang perkawinan ini, selain

meletakkan asas-asas, sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan

hukum menjadi pegangan dan berlaku bagi berbagai golongan masyarakat Indonesia. Di

mana dalam Undang-undang tersebut mengatur prinsip-prinsip perkawinan itu sendiri, harta

bersama suami isteri dalam perkawinan, pembatasan thalâq dan rujûk, hubungan orang tua

dengan anak dan lain-lain sebagainya.

Dalam konsepsi hukum Indonesia, masalah perkawinan telah mendapat pengaturan

hukumnya secara nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(UU Perkawinan), dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

4 Seiring dengan

perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks, permasalahan yang terjadi

juga semakin kompleks. Termasuk juga kompleksitas masalah perkawinan. Berbagai jenis

ataupun kasus perkawinan di Indonesia yang layak untuk diperbincangkan, karena

perkawinan merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan sebab akibat antara pasangan

yang melakukan perkawinan maupun Negara yang dihuni oleh pasangan tersebut, salah

satunya perkawinan beda agama yang merupakan akhir ini menjadi fenomena di Indonesia

baik dari kalangan artis maupun masyarakat awam, bahkan aktivis dialog antar agama

maupun kaum agamawan terdidik.

Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama maupun Negara, dalam tulisan ini

dinamakan “perkawinan beda agama.” Perkawinan beda agama merupakan ikatan lahir batin

antara seorang pria dan wanita yang berbeda agama maupun Negara menyebabkan

bersatunya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan

sesuai hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan

kekal berdasarkan tuhan yang Maha Esa.

5

Beragam agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan

perkawinan beda agama antar agama da aliran kepercayaan akan terjadi, misalnya kasus

perkawinan Sabria Kono (Islam) dengan Rio Febrian (Kristen) sudah resmi menjadi suami

istri sejak 3 Februari 2010 lalu. Mereka melegalkan pernikahannya juga untuk berwisata.

Proses legalitas pernikahan di Bangkok juga dinilainya tidak susah. Prosesnya yang sama


23. Jelaskan asas-asas perkawinan menurut Hukum Perdata​


Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.

Sebaliknya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Asas – Asas Perkawinan

1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata

a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar.

b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil.

c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga.

d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri.

f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah.

g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu.

2. Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

a. Asas Kesepakatan (Bab II Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974), yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri.

b. Asas monogami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974).

Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun ada perkecualian (Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974), dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5.

c. Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah.

d. Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974).

e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri.

f. Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut.

g. Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut.

24. Apa yang anda ketahui tentang hukum perkawinan dalam hukum Islam


Jawaban:

Menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 2 menjelaskan bahwa : Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.

25. Judul skripsi hukum ekonomi pada iain parepare


Jawaban:

antara huruf a-z

Penjelasan:

semoga membantu


26. 2. Sebutkan contoh perilaku yang mentaati hukum dan melanggar hukum dari hukum di bawah ini!a. Hukum pribadib. Hukum keluargac. Hukum Perkawinand. Hukum waris


b. hukum keluarga : mentaati : mendengarkan nasehat orang tua
                              melanggar: tidak dengar-dengaran kpda orangtua
d. hukum waris: menaati: membagi hasil warisan sesuai jatah
                         melanggar: mengambil bagian orang lain seenaknya

27. jelaskan asas - asas perkawinan menurut hukum perdata​


Jawaban:

menurut pasal 2 undang undang nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya itu. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut / mutlak, tidak dapat dilanggar. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukandi depan pegawai catatan sipil.


28. diskripsikan bunyi hukum gassen!


hukum gossen 1: ”Jika pemenuhan kebutuhan akan satu jenis barang dilakukan secara terus-menerus, utilitas yang dinikmati konsumen akan semakin tinggi, tetapi setiap tambahan konsumsi satu unit barang akan memberikan tambahan utilitas yang semakin kecil.”

hukum gossen 2:
“Jika konsumen melakukan pemenuhan kebutuhan akan berbagai jenis barang dengan tingkat pendapatan dan harga barang tertentu, konsumen tersebut akan mencapai tingkat optimisasi konsumsinya pada saat rasio marginal utility (MU) berbanding harga sama untuk semua barang yang dikonsumsinya.”
Hukum Gossen I : "Jika pemenuhan kebutuhan akan suatu jenis barang dilakukan secara terus-menerus, maka rasa nikmatnya mula-mula akan tinggi, namun semakin lama kenikmatan tersebut semakin menurun sampai akhirnya mencapai batas jenuhNilai guna total meningkat seiring dengan peningkatan konsumsi, namun tambahan nilai guna marjinal semakin menurun.kadang-kadang Hukum Gossen I disebut juga hukum nilai guna marjinal yang semakin menurun
 Hukum Gossen II : "Konsumen akan melakukan konsumsi sedemikian rupa sehingga nilai guna marjinal setiap barang dan jasa yang dikonsumsi akan sama
Setelah unit terakhir dari setiap barang yang dikonsumsi mempunyai nilai yang sama, konsumen menghentikan konsumsinya.

29. Bagaimana akibat hukum perkawinan di dalam hukum adat terhadap harta benda perkawinan? Jelaskan!


Perkawinan adat merupakan ikatan perkawinan atau akad yang terjadi antara laki laki dengan perempuan yang diakui secara adat, memiliki dampak hukum yang berlaku secara adat dan menyangkut kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat secara adat. Harta perkawinan merupakan salah satu hal yang diatur dalam hukum perkawinan adat, untuk menciptakan keselarasan dan menghindari konflik berkaitan harta dalam ikatan perkawinan.

Pembahasan

Harta perkawinan merupakan salah satu hal yang cukup riskan dalam sebuah ikatan perkawinan, hal ini karena harta perkawinan sering menjadi barang yang diperebutkan oleh pihak laki laki maupun perempuan terlebih jika terjadi perceraian. Harta perkawinan atau disebut juga harta gono gini tak hanya diatur dalam hukum adat saja namun juga diatur dalam hukum perundang undangan nasional. Harta benda perkawinan diatur sesuai hukum adat dapat dijabarkan sebagai berikut :

Harta pusaka : harta pusaka dalam perkawinan merupakan harta yang berasal dari bawaan pihak suami atau istri sebelum berlangsungnya pernikahan antar keduanya, sehingga tidak ada hak dari pihak yang tidak membawa harta tersebut untuk mengklaim kepemilikan harta pusaka.Harta gono gini : harta gono gini adalah harta yang diperoleh oleh suami atau istri selama berlangsungnya ikatan pernikahan antara keduanya, pihak keduanya sama sama memiliki hak untuk mengakui kepemilikan harta gono gini dan dianggap sah secara hukum adat.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang harta perkawinan brainly.co.id/tugas/51169447

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4


30. Referensi Judul skripsi tentang hukum ekonomi syariah Tolong dibantu ya teman teman


Jawaban:

mau ambil kualitatif apa kuantitatif


31. 2. Sebutkan contoh perilaku yang mentaati hukum dan melanggar hukum dari hukum di bawah ini!a. Hukum pribadib. Hukum keluargac. Hukum Perkawinand. Hukum waris


hukum keluarga:
mentaati:mendengarkan nasehat orangtua
melanggar: melawan orang tua
hukum waris
mentaati: menerima warisan sesuai jatah
melanggar: mengambil bagian warisan orang lain

32. ada yang mau bantu bikin judul skripsi yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah / muamalah?? ​


Jawaban:

njirrr skripsi, susah amat


33. Hukum keluarga,hukum kekayaan,hukum waris, hukum perjanjian dan hukum perkawinan diatur oleh hukum?


Jawaban:

Oleh hukum Agama dan hukum negara

Penjelasan:

maaf kalo salah


34. apa yang menjadi sebab permasalahan dalam hukum adat dan hukum perkawinan


Ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, yang didahului dengan rangkaian upacara adat.

Maaf klo salah ya...

35. Jelaskan kedudukam anak dalam suatu perkawinan menurut hukum perdata


Jawaban:

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

1. Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Apabila si ibu ingin suaminya mempunyai hubungan hukum perdata dengan anak yang berstatus anak luar kawin tersebut, ada dua jalan yang bisa ditempuh:

a. Pengakuan anak, yaitu pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Dengan catatan, pengakuan anak ini hanya berlaku jika Anda dan istri telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.[1]

Caranya:[2]

1) Membuat Surat Pengakuan Anak.

2) Surat Pengakuan Anak tersebut disetujui oleh ibu kandung anak yang bersangkutan.

3) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah.

4) Surat Pengakuan Anak tersebut kemudian dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Pengakuan Anak dan diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

b. Pengesahan anak, yaitu pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri. Dalam pengesahan anak kedua orangtua anak tersebut haruslah melakukan perkawinan secara sah terlebih dahulu, baik menurut hukum agama dan hukum negara.[3]

Caranya:[4]

1) Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

2) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Sayangnya berdasarkan keterangan Anda, status bapak dan ibu dari anak luar kawin itu tidaklah menikah baik secara siri maupun sah secara hukum negara. Jadi, jalan yang dapat ditempuh agar anak luar kawin tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya adalah dengan membuktikannya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau melakukan pengesahan anak dengan catatan pasangan tersebut melakukan pernikahan secara sah terlebih dahulu, baik menurut hukum agama dan hukum negara.

Jika tidak, maka hubungan perdata antara anak dan ayahnya tidak ada. Si ayah juga tidak dapat dipersoalkan secara hukum dengan alasan melakukan “penelantaran keluarga” karena yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan si ibu dan anaknya.

Pengertian “Keluarga”, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah:

Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Demikian pula, perbuatan si Bapak tidak dapat dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga karena yang bersangkutan tidak masuk dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU 23/2004”):

Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:

a. suami, isteri, dan anak;

b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau

c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

2. Kami tidak mengerti maksud dari “mempunyai hak sebagai anak seutuhnya” dalam konteks pertanyaan Anda. Jika yang Anda maksud adalah hak-hak sebagai anak, jika anak tersebut belum mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka tidak ada hak sebagai anak dari laki-laki tersebut.

Kemudian mengenai pertanyaan Anda selanjutnya terkait kekuatan hukum dari keterangan saksi korban di bawah umur, dalam hal anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 55 UU 23/2004 menyatakan bahwa:

Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.


36. Judul skripsi untuk jurusan Hukum tata negara​


Jawaban:

100 Contoh Judul Skripsi Jurusan Hukum Tata Negara:

1.PENERAPAN ASAS NON DISKRIMINASI BERDASARKAN GAAT/WTO AGREEMENT DALAM KEBIJAKAN PROGRAM MORIL NASIONAL INDONESIA. ...

2.KEDUDUKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA (STUDI DI PT SEMEN TIGA RODA) ...

3.PERAN DPRD KABUPATEN BANDUNG DALAM PENETAPAN TATA TERTIB DPRD DI KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018.

Penjelasan:

Maaf kalau salah


37. contoh-contoh perilaku yg menaati dan melanggar hukum:- dalam hukum keluarga- dalam hukum perkawinan- dalam hukum warisYg tau di jwb yaa please!! :-)


contoh hukum keluarga: pulang sekolah tepat waktu, mau main baju seragam diganti
contoh hukum perkawinan: patuh terhadap suami,,
contoh hukum waris: anak lk2 lbih banyak bagiannya dripd pr

38. Berlaku kepada siapakah hukum kuh perdata perkawinan??


Jawaban:

berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Tapi, untuk penduduk yang beragama Islam.

Penjelasan:

UU Perkawinan merupakan salah satu upaya unifikasi hukum perdata yang , ketentuan yang mengatur perkawinan dan perceraian merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).


39. Apa yang menjadi sebab permasalahan dalam hukum adat dan hukum perkawinan


Ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita, yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus agar supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, yang didahului dengan rangkaian upacara adat.

40. Berikan contoh pertanyaan tentang Pembaharuan Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia


Jawaban:

Pada prinsipnya, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (lihat Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UUP”).

 

Pernikahan sementara yang diminta oleh pacar Anda lazim juga dikenal dengan kawin kontrak. Pernikahan sementara atau kawin kontrak bertentangan dengan tujuan perkawinan seperti diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, perjanjian apapun yang pada intinya memberi batas waktu pada perkawinan Anda dan pasangan Anda adalah tidak dibenarkan secara hukum karena isinya melanggar undang-undang. Karena itu, perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.

 

Dalam salah satu artikel hukumonline.com berjudul Kawin Kontrak: Antara Agama, Hukum dan Realita, Hakim Agung Rifyal Ka’bah menyatakan bahwa secara prinsip perkawinan adalah kontrak. Namun, perkawinan bukan kontrak semata. Perkawinan adalah kontrak suci karena berjanji di depan wali, saksi dan juga di depan Allah, bahwa ia akan memperlakukan pasangannya dengan baik. Sehingga berdasarkan pendapat Rifyal tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak dibenarkan seorang suami menikahi istrinya untuk diceraikan, dan begitu pula sebaliknya.

 

 

Dalam praktiknya, kawin kontrak biasanya dilakukan di bawah tangan atau tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Jika ini yang terjadi maka pihak perempuan (istri) dan anaknya dirugikan karena hak-hak mereka tidak diakui oleh hukum. Seperti misalnya, hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris.

 

Jadi, perbuatan kawin sementara yang diminta oleh pacar Anda adalah tidak sesuai dengan hukum dan filosofi tujuan perkawinan itu sendiri. Di sisi lain, terkait kondisi pacar Anda yang hamil, secara hukum dimungkinkan seorang perempuan yang hamil di luar perkawinan kawin dengan pria yang menghamilinya (lihat Pasal 53 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI). Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya (lihat Pasal 53 ayat [2] KHI). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir (lihat Pasal 53 ayat [3] KHI).

 

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, kami sangat tidak menyarankan Anda dan pacar Anda melakukan kawin sementara. Sehingga, jalan terbaik jika perkawinan hendak dilakukan adalah perkawinan tersebut tidak bersifat sementara. Mengenai masalah antara Anda dan pacar Anda, menurut hemat kami, dapat diselesaikan secara baik-baik dengan semangat kekeluargaan. Anda juga dapat menjelaskan kepada pacar Anda bahwa pihak perempuanlah yang akan dirugikan jika dilakukan kawin sementara.


Video Terkait

Kategori ips