contoh penelitian hukum normatif
1. contoh penelitian hukum normatif
Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.
maaf kalo salah
2. apakah penelitian hukum normatif memerlukan surat penelitian
-penelitian hukum normatif adalah:penelitian yg
mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan
berbagai data sekunder seperti peraturan
perundang-undangan,keputusan peadilan,
teori hukum,dan dapat berupa pendapat para sarjana.
3. jenis jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif
pendekatan empatik
................
4. apakah sifat hukum itu normatif atau berdasarkan akan
ada beberapa hukun yanh bersifat normatif tapi dalam benerapa kasus hukum yang dipakai adalah hukum yanh bersifat atraktif
5. Jika penelitian saya menggunakan mrtode hukum normatif dengan pendekatan kasus, apakah bisa jika tidak ada kasus dengan keputusan hukum tetap yang berkaitan dengan penelitian saya?
Jawaban:
maksudnya apa
Penjelasan:
maaf aku gak paham
6. Pelaksanaan kedaulatan negara kita ditentukan dengan?a. Undang-Undang Dasarb. Undang-Undangc. Hukum normatifd. Hukum positif
A. Udang-undangan dasar. Maaf kalau salah.
7. Perhatiakan pernyataan dibawah ini: 1. Tertulis 2. Singkat dan padat 3. Singkat dan Supel 4. Memuat norma, aturan, serta ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusioanal 5. Memuat norma hukum, aturan hukum yang harus dilaksanakan secara konstitusional 6. Merupakan peraturan hukum normatif yang tertinggi, juga sebagai alat control terhadap peraturang yang lebih rendah. 7. Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi Dari pernyataan diatas yang merupakan sifat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pada nomor
Jawaban:
4. memuat norma aturan serta ketentuan
8. bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan hukum di ilmu pengetahuan lainnya sehingga dapat melakukan pendekatan secara normatif dan sistematis
Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu cepat. Hal ini dimungkinkan, karena ia mengibaskan cara orang mengusahakan ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dalam pandangan teologia, ilmu hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian yang tak pernah putus seiring dengan kemajuan teknologi dan manusianya dalam kehidupan masyarakat sehingga pandangan-pandangan tentang ilmu hukum itu sering berbenturan dengan keadaan yang ada dimana kajiannya lebih bersifat integral dan bukan pada bagian ilmu yang tersendiri.
Hukum dalam lingkup ilmu pengetahuan telah menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, hal tersebut telah membawa para sarjana hukum membagi ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial. Sebagai langkah awal dari usaha menjawab pertanyaan tentang apa itu hukum?, Maka kita harus benahi dulu pengertian ilmu hukum. Dalam bahasa Inggris ilmu hukum dikenal dengan kata “legal science” hal ini sangat keliru jika diartikan secara etimologis, legal dalam bahasa Inggris berakar dari kata lex (latin) dapat diartikan sebagai undang-undang. Law dalam bahasa inggris terdapat dua pengertian yang berbeda, yang pertama merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan dan yang kedua, merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat[1].
Pengertian pertama dalam bahasa Latin disebut ius, dalam bahasa Perancis droit, dalam bahasa Belanda recht, dalam bahasa Jerman juga disebut Recht, sedangan dalam bahasa Indonesia disebut Hukum. Sedangkan dalam arti yang kedua dalam bahasa Latin di sebut Lex, bahasa Perancis loi, bahasa Belanda wet, bahasa Jerman Gesetz, sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut Undang-Undang[2]. Kata law di dalam bahasa Inggris ternyata berasal dari kata lagu, yaitu aturan-aturan yang dibuat oleh para raja-raja Anglo-Saxon yang telah dikodifikasi[3]. Lagu ternyata berada dalam garis lex dan bukan ius. Apabila hal ini diikuti, istilah legal science akan bermakna ilmu tentang aturan perundang-undangan. Hal ini akan terjadi ketidaksesuaian makna yang dikandung dalam ilmu itu sendiri.
Demi menghindari hal semacam itu dalam bahasa Inggris ilmu hukum disebut secara tepat disebut sebagai Jurisprudence. Sedangkan kata Jurisprudence berasal dari dua kata Latin, yaitu iusris yang berarti hukum dan prudentia yang artinya kebijaksanaan atau pengetahuan. Dengan demikian, Jurisprudence berarti pengetahuan hukum.
Dapat dilihat dari segi etimologis tidak berlebihan oleh Robert L Hayman memberi pengertian ilmu hukum dalam hal ini Jurisprudence secara luas sebagai segala sesuatu yang bersifat teoritis tentang hukum[4]. Disini dapat dilihat bahwa ilmu hukum itu suatu bidang ilmu yang berdiri sendiri yang kemudian dapat berintegral dengan ilmu-ilmu lain sebagai suatu terapan dalam ilmu pengetahuan yang lain. Sebagai ilmu yang berdiri sendiri maka obyek penelitian dari ilmu hukum adalah hukum itu sendiri, mengingat kajian hukum bukan sebagai suatu kajian yang empiris, maka oleh Gijssels dan van Hoecke mengatakan ilmu hukum (jurisprudence) adalah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara sistematis dan teroganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan kewajiban.[5]
Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu cepat. dimungkinkan, karena ia mengibaskan cara orang mengusahakan ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dalam pandangan teologia, ilmu hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian yang tak pernah putus seiring dengan kemajuan teknologi dan manusianya dalam kehidupan masyarakat sehingga pandangan-pandangan tentang ilmu hukum itu sering berbenturan dengan keadaan yang ada dimana kajiannya lebih bersifat integral dan bukan pada bagian ilmu yang tersendiri.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
9. Secara teoritis masalah hukum dalam suatu penelitian dogmatik hukum dapat dipilah menjadi masalah hukum makro dan masalah hukum mikro. Masalah hukum makro adalah yang berkaitan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berisi tentang sesuatu yang menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar sehingga penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, dan mendorong kemajuan masyarakat. Adapun masalah hukum mikro berkaitan dengan hubungan antar subjek hukum, yang penyelesaiannya dilakukan dengan penemuan hukum dan penerapan hukum secara kontekstual dengan mengacu tujuan yang hendak dicapai dengan aturan hukum yang bersangkutan dalam kerangka tujuan hukum pada umumnya. Pertanyaan : a. Klasifikasikan suatu masalah hukum dalam penelitian hukum yang termasuk dalam masalah hukum makro, selanjutnya saudara kemukakan alasan mengapa masalah tersebut diklasifikasikan ke dalam masalah hukum makro! b. Klasifikasikan suatu masalah hukum dalam penelitian hukum yang termasuk dalam masalah hukum mikro, dan selanjutnya saudara uraikan alasan mengapa masalah tersebut diklasifikasikan ke dalam masalah hukum mikro!!
Jawaban:
itu biji kau wahahahahahahah
10. apa itu penelitian normatif dengan pendekatan undang undang
Memecahkan suatu isu hukum melalui penelitian hukum memerlukan pendekatan-pendekatan tertentu sebagai dasar pijakan untuk menyusun argumen yang tepat.
Maaf klo salah
11. kenapa hukum dipandang sebangai normatif
Jawaban:
karena dengan adanya hukum norma yang ada dalam masyarakat akan tetap terjaga dan kurangnya pelanggaran dalam masyarakat.
(maaf kalau salah)
Penjelasan:
12. Apa yang dimaksud dengan kalimat etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai panglima
jjaawabb=adalaah seemmbooyan nnegara yaaiitu. beeerrbeeeda bbeda. tapi tteettap. sattuu
13. Nilai Pancasila dicantumkan dalam suatu aturan yang dijadikan tertib hukum tercantum dalam dimensi...PraktisNormatifRealitasIdealisme
Jawaban:
normatif
Penjelasan:
maaf kalo salah
semoga membantu
14. Dalam kaitannya dengan sosiologi hukum, jelaskan perbedaan antara pendekatan "deskriptif" dan "normatif." Mengapa kedua pendekatan ini penting dalam analisis hukum dan masyarakat?
Jawaban: Dalam konteks sosiologi hukum, pendekatan "deskriptif" dan "normatif" adalah dua cara yang berbeda untuk memahami dan menganalisis hukum serta peranannya dalam masyarakat. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara keduanya:
1. Pendekatan Deskriptif:
Pendekatan deskriptif dalam sosiologi hukum adalah pendekatan yang menggambarkan dan menjelaskan realitas hukum yang ada tanpa memberikan penilaian atau evaluasi terhadap nilai-nilai yang terlibat. Pendekatan ini bersifat objektif dan berusaha memahami fenomena hukum sebagaimana adanya dalam masyarakat. Analisis deskriptif fokus pada menjelaskan bagaimana hukum diterapkan, bagaimana orang mematuhi atau melanggar hukum, dan bagaimana lembaga-lembaga hukum beroperasi dalam masyarakat. Pendekatan deskriptif menggambarkan norma-norma hukum yang ada dan bagaimana norma-norma ini diterjemahkan dan dijalankan dalam praktek kehidupan sehari-hari.
2. Pendekatan Normatif:
Pendekatan normatif, di sisi lain, adalah pendekatan yang menilai hukum berdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika. Pendekatan ini berusaha menentukan apakah hukum itu adil atau tidak adil, apakah sesuai dengan nilai-nilai moral dan normatif masyarakat atau tidak. Pendekatan ini mencoba merumuskan bagaimana hukum seharusnya ada, berdasarkan pada standar-nilai yang dianggap diinginkan oleh masyarakat atau oleh pihak yang melakukan analisis. Pendekatan normatif sering kali melibatkan evaluasi terhadap kebijakan hukum, pertimbangan etika, dan diskusi tentang bagaimana hukum seharusnya beroperasi dalam masyarakat.
Penjelasan:Pentingnya Kedua Pendekatan Dalam Analisis Hukum dan Masyarakat:
Kedua pendekatan ini memiliki peran penting dalam analisis hukum dan masyarakat:
Pemahaman yang Komprehensif: Pendekatan deskriptif membantu memahami bagaimana hukum dijalankan dalam masyarakat, memberikan gambaran yang komprehensif tentang sistem hukum dan perilaku manusia terkait hukum.
Evaluasi Keadilan: Pendekatan normatif memungkinkan evaluasi terhadap keadilan hukum. Dengan mengajukan pertanyaan tentang keadilan, masyarakat dapat mempertimbangkan apakah hukum yang ada mencerminkan nilai-nilai moral dan normatif yang dianggap penting.
Perbaikan Hukum: Kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi. Analisis deskriptif dapat memberikan data empiris yang diperlukan untuk membuat penilaian normatif yang akurat. Pendekatan normatif juga dapat memberikan dasar untuk memperbaiki atau merumuskan ulang hukum yang mungkin tidak lagi mencerminkan nilai-nilai atau kebutuhan masyarakat.
Perubahan Sosial: Dengan memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat (pendekatan deskriptif) dan mempertimbangkan apakah hukum tersebut adil dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat (pendekatan normatif), masyarakat dapat mendorong perubahan sosial melalui reformasi hukum yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.
Dengan menggabungkan pendekatan deskriptif dan normatif, sosiologi hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas hubungan antara hukum, masyarakat, dan nilai-nilai yang mendasarinya
15. menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat adalah tujuan hukum yang bersifat..... A. MemaksaB. UniversalC. MengaturD. NormatifE. Positif
D lah
bersifat normatif, gak mungkin universalB. Universal
Semoga bermanfaat ya
16. Penggunaan kaidah tata bahasa normatif artinya menggunakan bahasa?.......
Jawaban:
sesuai dengan norma / peraturan yang berlaku
Penjelasan:
Jawaban:
penggunaan kaidah tata bahasa selalu digunakan secara konsisten misalnya
pemakaian awalan me-dan awalan ber secara konsistenpemakaian kata penghubung bahwa dan karena dalam kalimat majemuk secara konsisten17. penggunaan kaidah tata bahasa normatif artinya menggunakan bahasa yang
Jawaban:
sesuai dengan norma / peraturan yang berlaku
JAWABAN
Penggunaan kaidah tata bahasa normatif artinya menggunakan bahasa yang baku
Misalnya dengan penerapan pola kalimat yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
Semoga Membantu...
Maaf Kalau Salah...
18. Buktikan bahwa negara indonesia adalah negara demokratis baik secara normatif baik secara normatif maupun empiric
memilih secara demokratis
19. Uraikan secara singkat 3 aspek normatif dari Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara mengandung 3 aspek normatif di dalamnya. Aspek normatif tersebut adalah norma kekuasaan, hukum yang berisikan organisasi dan instrumen, dan aspek yuridis yang berisikan tentang adanya perlindungan hukum untuk rakyat.
Pembahasan
Hukum administrasi negara merupakan suatu peraturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur jalan pemerintahan dan juga sebagai roda penggerak dari hukum tata negara. Hukum administrasi negara termasuk instrumen yuridis yang memberikan kemungkinan kepada pemerintah dalam pengendalian kehidupan masyarakat dan di sisi lain memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk memberikan partisipasi pada proses pengendalian tersebut.
Adapun fungsi dari hukum administrasi negara adalah untuk membantu dalam pencapaian tujuan kehidupan kenegaraan, membina kesatuan bangsa dan istrumen supaya pemerintah selalu tetap di jalannya. Hukum administrasi negara terdapat 3 aspek yang memiliksi sifat normatif yaitu norma kekuasaan, hukum yang berisikan organisasi dan instrumen, dan aspek yuridis yang berisikan tentang adanya perlindungan hukum untuk rakyat.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang "Hukum Administrasi Negara" pada https://brainly.co.id/tugas/2023031
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
20. Pengertian metode penelitian normatif dan empiris ?
Jawaban:
pengertian metode normatif : normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma.
pengertian metode empiris : empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat.
perbedaan : Keduanya memiliki perbedaan baik dari segi pendekatan, maupun metodenya. Penelitian hukum normatif pendekatannya normatif, mengkaji hukum sebagai norma yang otonom (law in books), sedangkan penelitian hukum empirik menggunakan pendekatan law in action.
21. Perbedaan antara ilmu hukum normatif ( positivisme hukum ) dengan sosiologgi hukum ( sosiological yurisprudence ) adalah .....
Jawaban:
Positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak.Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum (Rasjidi dan Rasjidi, 2007).Penjelasan:
follow aku ya
22. pengertian hukum normatif dan sosiologis
Jawaban:
hukum normatif adalah hukum yang tercatat dalam norma hukum atau kesusilaan dan hukum sosiologis adalah hukum yang tercatat dalam kehidupan sosiologis
Penjelasan:
23. penegakan hukum dibedakan menjadi dua yaitu penegakan hukum yang ......a. preventif dan normatifb. represif dan kuratif c. preventif dan kuratif d. preventif dan represifmohon dijawab ya .....?
Jawabannya D. Preventif dan Represif
24. Contoh kalimat normatif
1.) usaha untuk meningkatkan pendapatan negara dilakukan dengan pembukaan lahan hutan sebagai lahan pengusaha
2.) untuk meningkatkan kesejahterahan, pendapatan pajak sebaiknya di kenakan pada oarang yang menjalin usaha saja
25. bagaimana pandangan atas fenomena hukum yang kadangkala jauh lebih baik dari aspek kemanfaatan maupun keadilan dan hanya memproritaskan kepastian hukum saja (normatif/teoritis)?
Jawaban:
Sistem hukum yang dianut di Indonesia cenderung terpaku pada undang undang yang berlaku guna menjamin kepastian hukum. Sehingga tindakan apa pun harus tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku, entah itu menurut pemikiran adalah adil atau tidak. Juga karena kriteria keadilan setiap individu berbeda beda, karena umat manusia terbagi kedalam banyak suku, agama, golongan dan profesi yang seringkali berbeda satu sama lainnya, maka begitu banyak gagasan tentang keadilan.
26. Tolong carikan judul skripsi yang normatif tentang hukum Yang masih belum pernah di kaji oleh medsos Tolong di bantu Terima kasih
PENIPUAN DENGAN CARA KEGELAPAN
27. Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum : A. Positif B. Negatif C. Normatif D. Prefentif
Jawaban:
c.normatif
maaf kalo salah#
Jawaban:
c.normatif
mnt no WA dong
28. konstitusi dalam arti sempit diartikan berdasarkan anggapan... A. Kekuasaan merupakan sesuatu yg mutlak harus di batasi B. Tidak hanya sebagai aspek hukum, tetapi juga non hukum C. Ketentuan konstitusional yg bersifat normatif D. Dokumen hukum dan dokumen sosial politik resmi
D. Dokumen hukum dan dokumen sosial politik resmi
29. Bagaimana perbedaan sifat keilmuan bidang hukum apabila dilihat dari pandangan positivis dan pandangan normatif
makan lah makanan yang sehat dan jangang suka lupa ya kan
Penjelasan:
ok
30. contoh keadilan normatif/
contohnya setiap orang sama kedudukannya dimata hukum
31. perbedaan metode penelitian normatif, yuridis dan sosiologis
Secra singkat dpt dibedakan antara normatifdan sosiologis adalh data yg djgunakan normatif menggunakan data sekunder yaitu data primer yg sudah jadi atau sudah tersaji,sedngkan sosiologis menggunakan data primer yaitu data yg dipetik lngsung dari sumbernya jadi masih berupa data mentah
Semoga membantu
32. contoh perilaku yang menyimpang yakni a.membantu musuh dalam berkelahi b.menaati tata tertib sekolah c.memerangi maraknya VCD porno d.penyalahgunaan normatif
a.membantu musuh dalam berkelahib.menaati tata tertib sekolah
33. hukum secara normatif (beberapa teori)
Jawaban:
ada beberapa hukum menurut teori
Penjelasan:
Kumpulan Teori Hukum Menurut Para Ahli
Teori Karl Marx – Hukum itu Kepentingan Orang Berpunya. ...
Teori Savigny – Hukum itu Jiwa Rakyat. ...
Teori Jhering – Hukum itu Fusi Kepentingan. ...
Teori Henry S. ...
Teori Emile Durkheim – Hukum itu Moral Sosial.
34. Konstitusi dalam arti sempit diartikan berdasar anggapana. kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak harus dibatasib. tidak hanya aspek hukum, tetapi juga nonhukumc. ketentuan konstitusional yang bersifat normatifd. dokumen hukum dan dokumen sosial politik resmi
b tidak hanya aspek hukum tetapi juga nonhukum
Penjelasan:
maaf kalo salah
35. Bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis, baik secara normatif maupun emprikBukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis, baik secara normatif maupun emBukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis, baik secara normatif maupun emprikprikBukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis, baik secara normatif maupun emprik
indonesia sebagai dasar pancasila
negara hukum
36. pancasila dibidang politik, artinya a.pembangunan kenegaraan b. landasan bagi pembangunan politik c. paradigma pembangunan hukum d. sumber normatif dalam pembangunan aspek sosial budaya.
b tau kak jawabannya Pancasila DiBidang Politik Artinya ---> B.Landasan Bagi Pembangunan Politik
37. ada yang bisa ngasih ide ga? untuk judul proposal normatif? mohon
Tanggung jawab anggota DPRD provinsi secara politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
semoga membantu:)
38. Pancasila sebagai idiologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensiyaituO Dimensi idealisme, normatif dan realitaO Dimensi idealisme, sosial dan hukumO Dimensi normatif, realistis dan sosialO Dimensi realitas, hukum dan idealisme
Jawaban:
O Dimensi normatif, realistis dan sosial
Penjelasan:
Pancasila sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi yaitu dimensi idealistis, dimensi normatif, dimensi relistis.
Semoga membantu
39. Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD NRI 1945, yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara republik Indonesia. Serta merupakan staatspundamentalnorm, ini termasuk demensi.... A. Idialisme B. Realitas C. Normatif D. Filosofis
Jawaban:
B.Realitas maap kalo salah
40. Persamaan antara hukum normatif dan empiris
Jawaban:
Hukum Normatif dan Empiris memiliki persamaan dalam objek kajiannya yakni hukum positif dengan aspek internal
Penjelasan:
Metode penelitian hukum berjenis Normatif juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan demikian dikarenakan penelitian ini hanya diperuntukkan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat lekat korelasinya pada perpustakaan karena akan memerlukan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Metode penelitian hukum empiris adalah salah satu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana pengaplikasian hukum di lingkungan masyarakat. karena dalam penelitian ini meneliti insan dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris bisa dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Pelajari lebih lanjut:
brainly.co.id/tugas/20814116
Semoga bermanfaat !
#BelajarBersamaBrainly