Contoh Jurnal Tentang Hukum Perusahaan

Contoh Jurnal Tentang Hukum Perusahaan

Soal Kasus: Kontroversi Aplikasi Hermenautika Pendekatan metodologis penafsiran hukum merupakan kelaziman bagi para sarjana hukum dalam menafsirkan suatu norma hukum dalam karya tulisan/putusan hukumnya. Namun Hermeneutika HansGeorg Gadamer (2004) mengatakan bahwa hermeneutika itu filosofinya dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi, sifatnya umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih dominan berkarater epistemologis. Pandangan hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Sehingga hermeneutika adalah aliran kefilsafatan yang merupakan rumah besar pembacaan teks atau hal tertentu di dalamnya banyak aliran pemikiran (Muhammad Ilham Hermawan, --). Hal demikian memunculkan pandangan dan sikap para hakim dan ahli hukum bahwa pendekatan hermeneutik hukum tidak praktis namun sekedar memenuhi unsur filosifis. Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu kasus hukum, maka ia melakukan kegiatan interpretasi. Hakim wajib memahami fakta peristiwa yang terjadi dan masalah hukumnya yang timbul. Hakim harus menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Namun sebuah penelitian mendalam telah dilakukan pada para hakim di AS yang mengungkapkan bahwa ternyata para hakim lebih banyak bersikap pragmatis daripada kebutuhan logis akan interpretasi dalam penerapan hukum (Lief H. Carter, 1992). Situasi yang berlangsung di AS terjadi juga di Indonesia (Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret 2016). Berpijak dari hasil penelitian perihal kebutuhan akan prinisip-prinsip hermeneutika hukum sebagai patokan dalam penerapan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan menjadi dipertanyakan kepraktisannya. Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, sekalipun melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum, juga melihat kekompleksitasan dan ketidakpraktisan hermeneutik hukum. Problema hukum sudah begitu kompleks, sedangkan penafsiran hukum hermeneutik menambah kerumitan persoalan di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum. Para hakim, lawyers dan ahli hukum sudah merasa cukup bahwa menganalisis dan mengintepretasikan norma ataupun persoalan hukum adalah cukup dengan menggunakan tolok ukur penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ dan ‘legitimasi’ dalam memutuskan persoalan hukum. Apa-apa yang yang sudah ‘legal’, namun belum tentu memenuhi unsurunsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’. Pendekatan praktis akan penggunaan asas ‘legality’ dan “legitimacy’ ternyata tentu dapat pula diurai dengan sangat kompleksnya yang tidak. Sehingga ini amat tergantung dari kemampuan analitis seorang hakim ataupun ahli hukum tersebut. 1. Pertanyaan/Perintah Soal: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam ‘soal ini’. Sehingga anda-pun dapat relatif bebas berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis terhadap kasusnya tersebut. Lakukan penilaian/justifikasi atas urgensi pemanfaatan hermeneutika berdasarkan kasus contoh kontroversi tersebut di atas sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum. (Max 500 kata) 2. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga andapun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Lakukan analisa hubungan perbedaan antara aliran metodologi penafsiran hermeneutik berciri khas kompleks multidimensional dibandingkan dengan aliran metodologi penafsiran positivistik berciri khas pragmatis dan berkepastian hukum dalam memecahkan kontroversi pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik (Max 500 kata). 3. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal Tugas-2 ini. Sehingga anda-pun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Buat kesimpulan dengan deskripsi singkatnya, atas perbedaan arti dan makna penafsiran hermeneutika hukum terbanding dengan penafsiran positivistic dengan menggunakan kata-kata kuncinya (Dapat menggunakan matriks, Max 500 kata).

Daftar Isi

1. Soal Kasus: Kontroversi Aplikasi Hermenautika Pendekatan metodologis penafsiran hukum merupakan kelaziman bagi para sarjana hukum dalam menafsirkan suatu norma hukum dalam karya tulisan/putusan hukumnya. Namun Hermeneutika HansGeorg Gadamer (2004) mengatakan bahwa hermeneutika itu filosofinya dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi, sifatnya umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih dominan berkarater epistemologis. Pandangan hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Sehingga hermeneutika adalah aliran kefilsafatan yang merupakan rumah besar pembacaan teks atau hal tertentu di dalamnya banyak aliran pemikiran (Muhammad Ilham Hermawan, --). Hal demikian memunculkan pandangan dan sikap para hakim dan ahli hukum bahwa pendekatan hermeneutik hukum tidak praktis namun sekedar memenuhi unsur filosifis. Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu kasus hukum, maka ia melakukan kegiatan interpretasi. Hakim wajib memahami fakta peristiwa yang terjadi dan masalah hukumnya yang timbul. Hakim harus menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Namun sebuah penelitian mendalam telah dilakukan pada para hakim di AS yang mengungkapkan bahwa ternyata para hakim lebih banyak bersikap pragmatis daripada kebutuhan logis akan interpretasi dalam penerapan hukum (Lief H. Carter, 1992). Situasi yang berlangsung di AS terjadi juga di Indonesia (Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret 2016). Berpijak dari hasil penelitian perihal kebutuhan akan prinisip-prinsip hermeneutika hukum sebagai patokan dalam penerapan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan menjadi dipertanyakan kepraktisannya. Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, sekalipun melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum, juga melihat kekompleksitasan dan ketidakpraktisan hermeneutik hukum. Problema hukum sudah begitu kompleks, sedangkan penafsiran hukum hermeneutik menambah kerumitan persoalan di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum. Para hakim, lawyers dan ahli hukum sudah merasa cukup bahwa menganalisis dan mengintepretasikan norma ataupun persoalan hukum adalah cukup dengan menggunakan tolok ukur penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ dan ‘legitimasi’ dalam memutuskan persoalan hukum. Apa-apa yang yang sudah ‘legal’, namun belum tentu memenuhi unsurunsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’. Pendekatan praktis akan penggunaan asas ‘legality’ dan “legitimacy’ ternyata tentu dapat pula diurai dengan sangat kompleksnya yang tidak. Sehingga ini amat tergantung dari kemampuan analitis seorang hakim ataupun ahli hukum tersebut. 1. Pertanyaan/Perintah Soal: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam ‘soal ini’. Sehingga anda-pun dapat relatif bebas berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis terhadap kasusnya tersebut. Lakukan penilaian/justifikasi atas urgensi pemanfaatan hermeneutika berdasarkan kasus contoh kontroversi tersebut di atas sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum. (Max 500 kata) 2. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga andapun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Lakukan analisa hubungan perbedaan antara aliran metodologi penafsiran hermeneutik berciri khas kompleks multidimensional dibandingkan dengan aliran metodologi penafsiran positivistik berciri khas pragmatis dan berkepastian hukum dalam memecahkan kontroversi pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik (Max 500 kata). 3. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal Tugas-2 ini. Sehingga anda-pun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Buat kesimpulan dengan deskripsi singkatnya, atas perbedaan arti dan makna penafsiran hermeneutika hukum terbanding dengan penafsiran positivistic dengan menggunakan kata-kata kuncinya (Dapat menggunakan matriks, Max 500 kata).


Penjelasan:

Jangan lupa follow & berikan lencana jawaban tercerdas!

Untuk joki tugas SD, SMP, SMA/K & Kuliah silahkan hubungi :

Instagram : @diannputra

WA : 083195935499

1. Penilaian/Justifikasi Urgensi Pemanfaatan Hermeneutika dalam Dunia Peradilan dan Kajian Positivisme Hukum

Dalam konteks kasus kontroversi pemanfaatan hermeneutika sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum, ada beberapa alasan yang mendukung urgensi pemanfaatan hermeneutika sebagai metode interpretasi hukum yang relevan.

*JAWABAN LENGKAPNYA SILAHKAN CH4T KE N0 DIATAS!


2. TOLONG BANTU YA!!!! 1). para pemegang saham memerlukan informasi tentang laba yang diperolah perusahaan, hal ini merupakan bidang kerja dari.... a. akuntansi manajemen b. akuntansi anggaran c. akuntansi biaya d. akuntansi keuangan e. sistem akuntansi 2). bank memerlukan informasi akuntansi dari suatu perusahaan untuk... a. mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar kredit b. jumlah karyawan perusahaan c. kemampuan perusahaan mengendalikan perusahaan d. masa operasional perusahaan pada waktu yang akan datang e. sistem organisasi yang ditetapkan perusahaan 3). bidang akuntansi yang ditujukan bagi pihak luar menggunakan prinsip-prinsip pada standar akuntansi keuangan adalah.... a. sistem akuntansi b. akuntansi keuangan c. akuntansi manajemen d. akuntansi pajak e. akuntansi biaya 4). salah satu contoh pemakai informasi akuntansi dari pihak Intern adalah.... a. pemerintah b. investor c. pemegang saham d. kreditur e. manajer 5). berikut yang tidak merupakan kegiatan akuntansi keuangan adalah.... a. pemasaran b. perencanaan c. pengawasan d. pengendalian e. pencatatan 6). pengambilan keputusan ekonomi yang dibuat oleh pemakai laporan keuangan terhadap perusahaan, kecuali... a. pemberian kredit pada perusahaan b. pembelian saham perusahaan c. penetapan pajak terutang d. pembayaran utang perusahaan e. penjualan saham perusahaan 7). dibawah ini yang dimaksud akuntan publik adalah.... a. profesional yang diperkerjakan di perusahaan b. wakil perusahaan yang mengawasi direksi c. manajer keuangan pada suatu perusahaan d. karyawan perusahaan bagian akuntansi e. profesional yang independent 8). suatu yayasan yang bergerak di bidang sosial dapat melaksanakan pembukuan dengan akuntansi yang paling tepat, yaitu..... a. akuntansi manajemen b. akuntansi biaya c. akuntansi nirlaba d. akuntansi umum e. akuntansi pajak 9). laporan informasi akuntansi diperlukan oleh pihak ekstern untuk.... a. mengetahui apakah kegiatan perusahaan telah sesuai dengan rencana b. dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan c. bahan pengendalian perusahaan agar tidak merugikan d. bahan menyusun perencanaan perusahaan e. dasar mengetahui prospek perusahaan untuk masa depan 10). akuntansi keuangan memiliki tujuan.... a. membuat bukti dari tiap transaksi b. merangkum data ekonomi perusahaan c. memberi informasi berupa laporan keuangan d. memberi informasi keuangan pada pihak intern e. mengadakan pencatatan dari setiap bukti transaksi 11). akuntan yang bekerja pada suatu perusahaan sebagai kepala bagian keuangan atau manajer dan mendapat gaji disebut akuntan.... a. intern b. publik c. pemerintah d. pendidik e. khusus 12). berikut yang merupakan pihak intern pemakai informasi akuntansi adalah... a. investor b. kreditor c. manajer d. pemegang saham e. pemerintah 13). berikut yang merupakan kegiatan akuntansi keuangan adalah.... a. planning b. pengendalian c. pencatatan d. controlling e. marketing 14). kunci utama prseduer proses akuntansi dalam tahap pengikhtisaran adalah penyusunan.... a. neraca lajur b.. neraca saldo c. jurnal penyesuaian d. neraca saldo setelah penutupan e. jurnal penutup 15). informasi akuntansi berupa neraca adalah menggambarkan... a. posisi keuangan perusahaan b. kekayaan perusahaan c. harta perusahaan d. utang perusahaaan e. modal perusahaan 16). laporan keuangan yang berupa neraca, memberi informasi tentang.... a. modal perusahaan b. posisi keuangan perusahaan c. utang perusahaan d. kekayaan perusahaan e. harta perusahaan 17). contoh transaksi intern adalah... a. mengembalikan barang b. menerima piutang c. membayar utang d. membeli barang dagang e. menetapkan jumlah penyusutan 18). dibawah ini akun-akun yang digolongkan dalam harta lancar adalah... a. utang usaha dan piutang usaha b. beban dibayar dimuka dan mesin c. piutang wesel dan piutang usaha d. peralatan dan goodwill e. piutang wesel dan mesin 19). berikut yang bukan contoh perusahaan menurut jenis kegiatan dan bentuk badan hukumnya adalah... a. usaha penitipan barang b. usaha jasa c. usaha dagang d. CV e. firma 20). transaksi persamaan akuntansi dibawah ini berakibat penambahan pada harta dan penambahan pada hutang adalah.... a. penerimaan pinjaman dari bank b. pembayaran utang c. pembelian mesin secara kredit d. pembayaran gaji karyawan e. pembelian mesin tunai


1.D
2.A
3.D
4.E
5.B
6.GAKTAU
7.E
8.D

3. 1. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam kegiatan kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi dan investasi sehingga tercipta suatu perekonomian yang teratur, terarah sesuai dengan tujuannya berdasarkan ajaran Islam. Contoh ‘urf dalam ekonomi Islam adalah jual beli yang dilakukan masyarkat tanpa mengucapkan shighat ijab (misal; saya jual-saya beli). Di supermarket atau pusat perbelanjaan lainya pembeli tinggal mengambil barang yang diinginkan sendiri kemudian langsung membayar dikasir. Apalagi uang sebagai alat pembayaran transaksi juga sudah non-tunai, cukup menggunakan uang elektronik, kartu ATM atau lainnya. Kemudian diberbagai sektor pola konsumsi masyarakakat hari ini lebih ke non-tunai dan online disegala aspek ekonomi, dari jalan tol, gaji bulanan, bayar listrik, jasa ojek, pesan makan, pesan tiket dan hotel, beli perabotan rumah tangga, buku dan lain sebagainya. Hari ini masyarakat dimudahkan dengan hanya membuka aplikasi kemudian memencet tombol-tombol dan akhirnya transaksi berhasil. Sumber: Penerapan ‘Urf sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam (Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam) Soal: Dari uraian artikel di atas jelaskan definisi mengenai ‘Urf! 30 2. Perbankan syariah di rancang untuk seluruh masyarakat Indonesia, terbuka untuk berbagai macam pemeluk agama. Bank syariah bersifat universal, walaupun didasarkan pada prinsip syariah Islam, namun peruntukkannya adalah untuk semua pemeluk agama, baik Kristen, Hindu, Buddha dan lainlain. Tidak ada ekslusifitas praktik dimana bank syariah hanya ditujukan bagi kaum muslimin. Responden nasabah non-muslim bank syariah sebesar 68 persen mengakui bank syariah lebih unggul di banding bank konvensional. Alasan terbanyak adalah 37 persen mengatakan produk bank syariah lebih transparan. Produk pembiayaan bank syariah setiap bulannya akan menjelaskan kepada nasabah mengenai keuntungan bagi hasil, dan kewajiban yang harus mereka bayar kan, serta rincian lainnya mengenai kerjasama tersebut. Sebesar 29 persen nasabah mengatakan produk bank syariah mementingkan kesejahteraan nasabahnya. Sedangkan 24 persen nasabah mengakui bagi hasil lebih adil dibanding bunga. Pada awal perjanjian kerjasama, pihak bank dan nasabah akan menyetujui porsi pembagian bagi hasil yang kemudian keuntungan ataupun kerugiannya akan didapatkan sesuai kondisi usaha. Sebesar 10 persen nasabah me miliki alasan lainnya yang beragam. Sumber: Studi Preferensi Nasabah Non Muslim terhadap Jasa Perbankan Syariah (republika.co.id) Soal: berdasarkan uraian contoh kasus di atas jelaskan mengenai ciri hukum bisnis Islam yang memiliki karakteristuk Universal dan berikan 1 contohnya! 20 EKSA4404 2 dari 2 3. Murabahah adalah salah satu akad yang paling sering digunakan bank syariah dalam transaksi jual beli para nasabah. Namun dalam prakteknya masih banyak nasabah bank syariah yang belum memahami akad tersebut. Berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia (MUI), akad Murabahah adalah,”Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba”. Hidayat lalu menjelaskan, dalam praktik transaksi keuangan syariah di tanah air, pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Yang menarik, hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah, penjual harus memberitahukan kepada pembeli tentang harga barang pokok yang dijualnya, serta jumlah keuntungan yang akan diperoleh. “Transaksi jual beli murabahah itu sendiri bisa dilakukan, apabila rukun-rukun-nya terpenuhi. Selain itu ada pula persyaratan-persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi didalam transaksi murabahah ini.” ujar Hidayat lagi. Sumber: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit (keuangansyariah.mysharing.co) Soal: Murabahah adalah salah satu jenis akad yang digunkan dalam masyarakat. Sah dan tidaknya suatu akad akan sangat ditentukan oleh rukun dan syarat yang harus ada. Sebut dan jelaskan 4 Rukun Akad secara umum! 20 4. Sebuah gudang di Desa Sukolilo, Jiwan, Madiun digerebek karena diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Dari tempat itu diamankan barang bukti 2 ribu liter BBM bersubsidi. "Barang bukti yang kita amankan sekitar 2 ribu liter dari gudang di Jiwan hari Minggu (9/4) kemarin," ujar Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hermawan saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (14/4/2023). Terkait penimbunan BBM bersubsidi tersebut, kata Tatar, Satreskrim Polres Madiun Kota masih melakukan proses penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa para saksi termasuk pemilik gudang yang diduga menjadi pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Sumber berita: 2 Ribu Liter BBM Ilegal Diamankan dari Gudang Tempat Penimbunan di Soal: a. Apa nama akad pada contoh kasus di atas dan definisinya? b. Sebutkan dalilnya! c. Jelaskan alasan akad tersebut dilarang dalam Islam! - READY REFERENSI WA O856-55OO-5OOO - READY REFERENSI WA O856-55OO-5OOO.


Jawaban: Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam kegiatan kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi dan investasi sehingga tercipta suatu perekonomian

yang teratur, terarah sesuai dengan tujuannya berdasarkan ajaran Islam.

Contoh ‘urf dalam ekonomi Islam adalah jual beli yang dilakukan masyarkat tanpa mengucapkan

shighat ijab (misal; saya jual-saya beli). Di supermarket atau pusat perbelanjaan lainya pembeli

tinggal mengambil barang yang diinginkan sendiri kemudian langsung membayar dikasir. Apalagi

uang sebagai alat pembayaran transaksi juga sudah non-tunai, cukup menggunakan uang

elektronik, kartu ATM atau lainnya. Kemudian diberbagai sektor pola konsumsi masyarakakat hari

ini lebih ke non-tunai dan online disegala aspek ekonomi, dari jalan tol, gaji bulanan, bayar listrik,

jasa ojek, pesan makan, pesan tiket dan hotel, beli perabotan rumah tangga, buku dan lain

sebagainya. Hari ini masyarakat dimudahkan dengan hanya membuka aplikasi kemudian

memencet tombol-tombol dan akhirnya transaksi berhasil.

Sumber: Penerapan ‘Urf sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam (Al-Manhaj: Jurnal

Hukum dan Pranata Sosial Islam)

Soal: Dari uraian artikel di atas jelaskan definisi mengenai ‘Urf!

Penjelasan:


Video Terkait

Kategori ppkn